Selasa, 12 Juli 2016

PENYUSUNAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS)

PENYUSUNAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS)
Solehan Arif[1]
Abstrak: Setiap kegiatan pada satuan pendidikan dikelola atas dasar Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) satuan pendidikan yang meliputi masa empat tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada hakikatnya Rencana Kerja Sekolah merupakan rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. Rencana kerja sekolah adalah sebagai kerangka acuan dalam mengembangkan sekolah, dasar untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, serta bahan acuan untuk mengajukan sumber daya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah.

Kata kunci: penyusunan, rencana, kerja, sekolah

Pendahuluan
Manajemen atau pengelolaan merupakan komponen integral dan tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan. Alasannya tanpa manajemen tidak mungkin tujuan pendidikan dapat diwujudkan secara optimal, efektif, dan efisien. Konsep tersebut berlaku di sekolah yang memerlukan manajemen yang efektif dan efisien.[2] Dalam kerangka inilah tumbuh kesadaran akan pentingnya manajemen berbasis sekolah, yang memberikan otonomi (kewenangan dan tanggung jawab) lebih besar kepada sekolah, memberikan fleksibelitas/keluwesan lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumber daya sekolah, dan mendorong sekolah meningkatkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah dalam kerangka pendidikan nasional.[3]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan pendidikan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.[4] Jika digambarkan dalam siklus, perencanaan merupakan langkah pertama dari keseluruhan proses manajemen tersebut. Perencanaan dapat dikatakan mempunyai fungsi terpenting di antara fungsi-fungsi manajemen lainnya. Apapun yang dilakukan berikutnya dalam proses manajemen bermula dari perencanaan. Perencanaan pada intinya merupakan upaya penentuan ke mana sebuah organisasi akan menuju pada masa depan dan bagaimana bisa sampai pada tujuan tersebut.[5] Hal ini menyebabkan setiap satuan pendidikan harus memiliki rencana kerja yang jelas dan terperinci untuk melaksanakan semua kegiatan sekolah agar lebih terarah.
Setiap kegiatan pada satuan pendidikan dikelola atas dasar Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) satuan pendidikan yang meliputi masa empat tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Oleh karenanya satuan pendidikan wajib menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Sekolah yang akan menggambarkan tujuan yang ingin dicapai dalam kurun waktu empat tahun dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Sekolah.
Untuk mengetahui teknik penyusunan rencana kerja sekolah tersebut, maka dalam makalah ini difokuskan pada dua persoalan utama, yaitu pertama bagaimana konsep dari Rencana Kerja Sekolah yang meliputi pengertian, tujuan, manfaat, dan landasan hukum Rencana Kerja Sekolah, Kedua, bagaimana teknik penyusunan Rencana Kerja Sekolah (rencana strategis sekolah dan rencana kegiatan dan anggaran sekolah).

Konsep Rencana Kerja Sekolah
Untuk memahami pengertian Rencana Kerja Sekolah (RKS), terlebih dahulu dapat dipahami bahwa komponen-komponen dalam manajemen meliputi, perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), menggerakkan atau memimpin (actuating atau leading), dan pengendalian (controlling) merupakan fungsi-fungsi yang harus dijalankan dalam proses manajemen.[6] Perencanaan merupakan penentuan terlebih dahulu apa yang akan dikerjakan.[7] Sedangkan menurut Ibrahim Bafadal, perencanaan adalah sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan semua aktivitas yang akan dilakukan pada masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan.[8] Jadi perencanaan adalah segala sesuatu dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sebelum melaksanakan suatu program agar mendapatkan hasil yang sesuai dengan keinginan.
1. Pengertian Rencana Kerja Sekolah
Sekolah sebagai suatu lembaga atau intitusi mempunyai satu tujuan atau lebih. Dalam rangka untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disusun rencana strategis dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut. Cara pencapaiannya dilakukan melalui berbagai perencanaan dan program kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah.[9] Rencana Kerja Sekolah adalah salah satu komponen dari perencanaan program sekolah. Rencana Kerja Sekolah menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu sebagai dasar pengelolaan sekolah dalam mendukung peningkatan mutu lulusan.[10] Kepala sekolah membentuk Tim kerja untuk menyusun rencana sekolah yang terdiri atas wakil kepala sekolah, guru, guru BK/konselor, tenaga kependidikan, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota.
Jadi Rencana Kerja Sekolah adalah suatu dokumen yang memuat rencana program pengembangan sekolah empat tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki menuju sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang disusun oleh kepala sekolah bersama Tim kerja yang bertugas untuk menyusun rencana kerja sekolah tersebut.
Rencana kerja sekolah harus disusun secara komprehensif dan menggambarkan upaya sekolah dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan potensi sekolah dan dukungan lingkungan setempat. Oleh karena itu program kerja sekolah disusun berdasarkan hasil analisis yang mencakup:
a.  Analisis 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana dan Standar Pembiayaan) sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
b.  Analisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
c.  Analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar misalnya komite sekolah, dewan pendidikan, asosiasi, profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.[11]
Rencana Kerja Sekolah terdiri atas Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan. Rencana Kerja Sekolah dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait. Rencana Kerja Jangka Menengah dan Tahunan sekolah disetujui rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah[12] dan disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah.[13]
a.  Rencana Kerja Jangka Menengah menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.[14]
b.  Rencana Kerja Tahunan adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).[15] Rencana kerja tahunan memuat ketentuan mengenai kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran serta masyarakat, kemitraan, dan rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.[16]
2. Tujuan dan Manfaat Rencana Kerja Sekolah
Tujuan penyusunan rencana kerja sekolah sebagai berikut:
a.  Menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
b.  Mendukung koordinasi antar personil sekolah.
c.  Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar personil sekolah, antar sekolah, dan Dinas Pendidikan.
d.  Menjamin keterkaitan antara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
e.  Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.
f. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.[17]
Sedangkan manfaat dari rencana kerja sekolah adalah sebagai kerangka acuan dalam mengembangkan sekolah, dan sebagai dasar untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, serta bahan acuan untuk mengajukan sumber daya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah.
3. Landasan Hukum Rencana Kerja Sekolah
Dasar hukum penyusunan rencana kerja sekolah adalah:
1)  UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)  PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3)  PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
4)  PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
5)  Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6)  Permendiknas RI Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
7)  Permendiknas RI Nomor 69 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia.
8)  Permendiknas RI Nomor 15 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar.
Langkah-Langkah Penyusunan Rencana Kerja Sekolah
Langkah-langkah dalam penyusunan rencana kerja sekolah adalah sebagai berikut:
1.  Kepala sekolah dan guru bersama komite sekolah membentuk Tim RKS yang disebut dengan Tim Penyusun Rencana Kerja Sekolah (TPRKS) serta menugaskan Tim kerja sekolah untuk menyusun RKS.[18] TPRKS dipersyaratkan terdiri dari orang-orang yang memang memiliki komitmen dan mengonsep ide-ide besar pertumbuhan dan perkembangan sekolah ke depan. Tim ini disebut Tim inti yang beranggotakan minimal 6 orang, terdiri dari unsur kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, wakil dari TU/administrasi, dan wakil dari komite sekolah.[19]
2.  Kepala sekolah memberikan arahan teknis tentang penyusunan rencana kerja sekolah yang sekurang-kurangnnya memuat:
a.  Dasar penyusunan rencana kerja sekolah.
b.  Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan rencana kerja sekolah.
c.  Manfaat penyusunan rencana kerja sekolah.
d.  Hasil yang diharapkan dari penyusunan rencana kerja sekolah.
f.  Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam penyusunan kerja sekolah.
3.  Tim kerja sekolah menyusun rencana kegiatan penyusunan rencana kerja sekolah sekurang-kurangnya berisi kegiatan, sasaran/hasil, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan, mencakup kegiatan:
a.  Pengumpulan bahan/data dan penyusunan draf Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
b.  Pembahasan dan reviu draf Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
c.  Finalisasi hasil revisi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
d.  Penandatanganan dokumen RKJM.
e.  Penyusunan draf Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
f.  Pembahasan dan reviu draf Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
g.  Finalisasi hasil revisi Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
h.  Penandatangan dokumen RKAS.
4.  Tim kerja sekolah mengumpulkan, mengolah data dan informasi dan menyusun draf rencana kerja jangka menengah (RKJM), yang mencakup:
a. Pendahuluan.
b. Dasar kebijakan.
c. Identifikasi tantangan nyata berdasarkan analisis konteks
d. Analisis kondisi.
e. Program strategis.
f. Strategi pencapaian.
g. Monitoring dan evaluasi.
h. Lampiran-lampiran.
5.  Kepala sekolah bersama Tim kerja, dewan guru, dan komite sekolah melakukan reviu dan revisi draf rencana kerja sekolah jangka menengah.
6.  Tim kerja melakukan finalisasi hasil revisi rencana kerja jangka menengah.
7.  Kepala sekolah menandatangani hasil finalisasi rencana kerja jangka menengah menjadi rencana strategis (renstra) sekolah.
8.  Tim kerja sekolah mengidentifikasi prioritas program/kegiatan dan menyusun draf rencana kerja tahunan (RKT) yang mencakup:
a. Pendahuluan.
b. Dasar kebijakan.
c. Tujuan/sasaran.
d. Rencana kerja dan biaya untuk pencapaian sasaran.
e. Jadwal pelaksanaan rencana kegiatan.
f. Penanggung jawab kegiatan.
9.  Kepala sekolah bersama Tim kerja, dewan guru, dan komite sekolah melakukan reviu dan revisi draf RKT.
10. Tim kerja melakukan finalisasi hasil revisi rencana kerja tahunan (RKT).
11. Kepala sekolah menandatangani hasil finalisasi RKT menjadi rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS).[20]
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa rencana kerja sekolah terdiri atas rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan (RKT). Rencana kerja jangka menengah menjadi rencana strategis (renstra) sekolah setelah ditandatangani oleh kepala sekolah dari hasil finalisasi RKJM. Sedangkan rencana kerja tahunan (RKT) menjadi rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) setelah kepala sekolah menandatangani hasil finalisasi dari RKT. Di bawah ini penulis menjelaskan tentang langkah-langkah penyusunan rencana strategis            (renstra) sekolah dan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
1. Langkah-langkah penyusunan rencana strategis (renstra) sekolah
a. Melakukan analisis lingkungan strategis sekolah
Dalam hal ini, sekolah melakukan kajian tentang faktor-faktor eksternal sekolah yang dapat memengaruhi penyelenggaraan pendidikan diantaranya, kondisi sosial masyarakat, kondisi ekonomi masyarakat nasional, kondisi geografis sekolah, kondisi demografis masyarakat sekitar, kondisi keamanan lingkungan, perkembangan globalisasi, perkembangan IPTEK, dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Hasil kajian tersebut dapat dipergunakan untuk menentukan visi sekolah.[21]
b. Melakukan analisis situasi pendidikan sekolah saat ini
Menilai situasi dan kondisi saat ini merupakan langkah yang harus dilakukan sebelum membuat perencanaan karena gambaran objektif yang ada dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk membuat perencanaan yang strategis yang sesuai dengan visi dan misi sekolah.[22] Penilaian ini dimaksudkan untuk mengadakan refleksi terhadap program-program pendidikan yang dilaksanakan di sekolah. Selain itu, langkah ini sebagai masukan dalam perencanaan yang akan datang.
Analisis ini lebih menitikberatkan pada analisis situasi pendidikan jenjang sekolah di sekitar sekolah yang bersangkutan, khususnya pada sekolah sejenis. Unsur-unsur sekolah yang secara internal dapat dikaji antara lain kondisi saat ini tentang PBM, guru, kepala sekolah, tenaga TU, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, media pengajaran, buku, peserta didik, kurikulum, manajemen sekolah, pembiayaan dan sumber dana sekolah, kelulusan, sistem penilaian, peran komite sekolah, dan sebagainya.
c. Merumuskan dan menetapkan situasi dan kondisi yang diharapkan
Sekolah melakukan suatu kajian atau penelahaan cita-cita potret pendidikan yang berstandar internasional di masa yang akan datang. Dalam analisis ini, melibatkan semua stakeholder sekolah, khususnya mereka yang memiliki cara pandang yang visioner sehingga dapat menentukan kondisi sekolah yang benar-benar ideal sekaligus terukur, feasible, dan rasional.[23]
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi a) standar isi, b) standar proses, c) standar kompetensi lulusan, d) standar pendidik dan tenaga kependidikan, e) standar sarana dan prasarana, f) standar pengelolaan, g) standar pembiayaan, dan h) standar penilaian pendidikan.
d. Identifikasi tantangan nyata (kesenjangan kondisi)
Identifikasi tantangan nyata atau kesenjangan kondisi dilakukan berdasarkan analisis situasi, baik internal maupun eksternal sekolah, dan analisis kondisi sekolah sekarang dan yang diharapkan masa datang (empat tahun ke depan).[24]




Contoh:
Analisis identifikasi tantangan nyata dengan dasar pada aspek-aspek pengembangan Standar Nasional Pendidikan.
NNo
Kondisi saat ini
Kondisi yang diharapkan
Persentase tantangan
1
Standar Isi: Kurikulum
a. Analisis Standar Isi belum disusun untuk semua mapel pada setiap jenjang kelas, baru 60%
b. Dan sebagainya
Standar Isi:
a. Analisis Standar Isi harus disusun untuk semua mapel pada setiap jenjang kelas, memenuhi 100%

b. Dan sebagainya


40%
2
Pengembangan Proses Pembelajaran:
a. Proses pembelajaran belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan, yaitu baru 50% guru memenuhi standar proses.
b. Dan sebagainya.
Pengembangan Proses Pembelajaran:
a. Proses pembelajaran sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan, yaitu 100% guru memenuhi standar proses.

b. Dan sebagainya.




50%

e. Merumuskan visi sekolah
Konsep visi dalam manajemen pendidikan merupakan sebuah pendekatan yang sangat strategis. Visi suatu sekolah menjadi sangat penting untuk menentukan masa depan sekolah ke mana akan diorientasikan.[25] Visi adalah imajinasi moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa yang akan datang. Dalam menentukan visi tersebut, sekolah harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan sebagai sekolah internasional. Visi sekolah harus dinyatakan secara jelas. Penentuan visi harus menggunakan bahasa yang lugas, mudah dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak, serta bersifat instruktif.[26]
Rumusan visi sebagai sekolah potensial harus mencerminkan:
1)  Berorientasi ke masa depan menuju SSN atau bahkan SBI secara utuh dan juga visi untuk jangka waktu yang lama.
2)  Menunjukkan keyakinan masa depan yang jauh lebih baik daripada sekarang, sesuai dengan Norma dan harapan masyarakat daerah.
3) Mencerminkan standar keunggulan dan cita-cita yang ingin dicapai dengan SNP.
4)  Mencerminkan dorongan yang kuat akan tumbuhnya inspirasi, semangat, dan komitmen warga untuk mewujudkan sekolah yang berstandar internasional.
5)  Mampu menjadi dasar dan mendorong terjadinya perubahan dan pengembangan sekolah kearah SSN.
6)  Menjadi dasar perumusan misi dan tujuan sekolah.[27]
f. Merumuskan misi sekolah
Misi merupakan hal-hal penting yang harus dilakukan oleh sekolah dalam upaya untuk mencapai visi. Misi sekolah dikembangkan dari kegiatan utama lembaga dengan memerhatikan visi yang telah ditetapkan.dalam pembuatan misi, penting untuk diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan:
1)  Misi harus mampu menggambarkan berbagai kepercayaan dan nilai-nilai yang dianut sekolah.
2)  Statement misi harus berorientasi ke masa depan dan mampu menggambarkan sekolah pada masa yang akan datang dengan berpijak pada apa yang telah ada.
3)  Statement misi harus fokus terhadap pencapaian visi.
4)  Statement misi harus singkat dan padat tidak lebih dari dua kalimat.[28]
g. Menentukan strategi pelaksanaan pada sekolah
Setelah program dirumuskan, hal yang harus dilakukan adalah menentukan strategi apa yang harus dijalankan untuk melaksanakan program tersebut secara efektif, efisien, jitu, dan tepat. Strategi pencapaian merupakan teknik, cara, atau metode dalam pelaksanaan setiap program strategis yang telah disusun.[29] Strategi yang salah dapat menyebabkan tidak tercapainya program. Misalnya, strategi untuk pencapaian program pengembangan KTSP dimungkinkan berbeda dengan strategi untuk mencapai standar prasarana atau fasilitas pendidikan.[30]
h. Menentukan tonggak-tonggak kunci keberhasilan
Berdasarkan tujuan, program, dan strategi pencapaiannya, selanjutnya dapat dirumuskan tentang apa saja yang akan dihasilkan (sebagai output), baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif dan dalam waktu berapa lama akan dicapai (satu tahun, dua tahun, atau lima tahun, dst). Misalnya, dalam program pencapaian sarana dan prasarana pendidikan, apa saja bentuk hasil yang akan dicapai dalam jangka lima tahun.
i. Menentukan rencana biaya (alokasi Dana)
 Sekolah merencanakan alokasi anggaran biaya untuk kepentingan lima tahun. Rencana tersebut dapat dirumuskan pertahun sehingga dalam jangka waktu lima tahun ke depan dapat diketahui jumlah yang diperlukan dan dari mana sumber dana itu didapatkan. Untuk menentukan keakuratan dalam rancangan biaya pertahunnya, rencana untuk tahun pertama dapat dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan biaya di tahun kedua, ketiga dan keempat.[31]
j. Monitoring atau evaluasi
Monitoring atau evaluasi ini merupakan salah satu hal yang penting dalam rencana program strategis. Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengukur ketercapaian program-program strategis yang telah disusun. Monitoring dan evaluasi terutama ditujukan untuk mengetahui kinerja sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, serta untuk mengetahui kecukupan unsur-unsur sekolah lainnya sesuai dengan SNP. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1)  Substansi yang dimonitor dan dievaluasi antara lain kinerja guru dan karyawan, kinerja sekolah dan sumber daya sekolah lainnya, termasuk kesiswaan.
2)  Dilakukan oleh kepala sekolah atau Tim yang dibentuk sekolah.
3)  Bisa membuat atau mengadobsi instrument monitoring dan evaluasi dari berbagai instrument yang ada seperti instrument akreditasi atau lainnya yang relevan.
4)  Bisa melakukan kerjasama dengan pihak lain (eksternal)
5)  Termasuk di dalamnya adalah program supervisi klinis oleh sekolah.[32]
2.  Langkah-langkah penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
Rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) merupakan rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran. RKAS adalah dokumen anggaran sekolah resmi yang disetujui kepala sekolah serta disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat (bagi sekolah negeri), atau penyelenggara pendidikan/yayasan (bagi sekolah swasta). Masa berlaku RKAS untuk satu tahun ajaran yang akan datang, terdiri atas pendapatan dan belanja (pengeluaran). Pendanaan yang dicantumkan dalam RKAS hanya mencakup pengeluaran dalam bentuk uang yang diterima dan dikelola sekolah.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKAS. Ketentuan yang paling mendasar isinya tidak boleh menyimpang dari RKS. Ketentuan lainnya dalm penyusunan RKAS yaitu:
a.  Menggunakan strategi analisis SWOT.
b.  Analisis SWOT dilakukan setiap tahun.
c.  RKAS merupakan penjabaran dari RKS.
d.  Program yang direncanakan lebih bersifat operasional.
e.  Ada benang merah antara tujuan empat tahunan dan sasaran satu tahun.
f.  Rencana dan program sekolah harus memerhatikan hasil analisis SWOT.
Langkah-langkah penyusuna RKAS adalah sebagai berikut:
a.  Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah.
b.  Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini.
c.  Melakukan analisis pendidikan sekolah satu tahun ke depan (yang diharapkan).
d.  Menentukan kesenjangan antara situasi sekolah saat ini dan yang diharapkan satu tahun kedepan.
No
Kondisi saat ini
Kondisi yang diharapkan
Persentase tantangan
1
Standar Isi: Kurikulum
a. Kurikulum memenuhi standar nasional pendidikan (perangkat pembelajaran belum disusun untuk semua kelas 75%
b. Dan sebagainya
Standar Isi:
a. Kurikulum memenuhi standar nasional pendidikan (perangkat pembelajaran sudah disusun untuk semua kelas 100%
b. Dan sebagainya



25%
2
Pengembangan Proses Pembelajaran:
a. Proses pembelajaran belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan, yaitu baru 60% guru melaksanakan CTL.
b. Dan sebagainya.
Pengembangan Proses Pembelajaran:
a. Proses pembelajaran sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan, yaitu 100% guru melaksanakan CTL.
b. Dan sebagainya.




40%

e.  Merumuskan tujuan sekolah selama satu tahun ke depan (disebut juga dengan sasaran atau tujuan situasional satu tahun).
f.  Mengidentifikasi fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah untuk dikaji tingkat kesiapannya.
g.  Melakukan analisis SWOT.
Contoh analisis SWOT
Tujuan:
Meraih ketuntasan/kelulusan sesuai dengan standar pencapaian ketuntasan kompetensi/prestasi/kelulusan.
Komponen/Fungsi dan Faktornya
Kriteria Kesiapan (Kondisi Ideal)
Kondisi Nyata
Tingkat
Kesiapan Faktor
Siap
Tidak Siap
(1)
(2)
(3)
(4)
  (5)
A. Internal




1. Guru






2. Fasilitas





Kualifikasi 100% S1.
Pengalaman pelatihan KTSP min 3 kali.
Komputer pantium 5.
Jumlah computer 10 buah
Kualifikasi 100% S1.
Pengalaman pelatihan KTSP min 1 kali.
Komputer pantium 5.
Jumlah Komputer 5 buah





v





v




v



v
B. Eksternal




1. Komunikasi dengan orang tua
Kehadiran rapat min 70% dari keseluruhan undangan.
Kehadiran dalam rapat rata-rata 60% dari keseluruhan undangan.



V

h.  Merumuskan dan mengidentifikasi alternatif langkah-langkah pemecahan persoalan.
           Contoh alternatif pemecahan masalah
Sasaran
Persoalan pada komponen/faktor
Alternatif pemecahan persoalan
1. Guru
Pengalaman pelatihan CTL kurang, baru 1 kali.
·                     Mengadakan WS CTL.
·                     Mengirimkan WS CTL.
·                     Magang di sekolah lain.
·                     PTK.
2. Fasilitas
Jumlah computer kurang 5 buah
·      Mengadakan dengan cara membeli baru.
·      Pinjam/kerjasama dengan pihak lain.
·      Menyewa.
·      Mengajukan bantuan kepada pemda/komite sekolah.
i. Menyusun Rencana Program.
j.   Menentukan tonggak-tonggak kunci keberhasilan/output apa dan kapan dicapai (milestone).
k.  Menyusun rencana biaya (besar dana, alokasi, sumber dana).
l.   Menyusun rencana pelaksanaan program.
m. Menyusun rencana monitoring dan evaluasi.
n.  Membuat jadwal pelaksanaan program.
o.  Menentukan penanggungjawab program/kegiatan.
Penutup
1.  Rencana Kerja Sekolah adalah salah satu komponen dari perencanaan program sekolah. Rencana kerja sekolah menggambarkan tujuan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu sebagai dasar pengelolaan sekolah dalam mendukung peningkatan mutu lulusan.
2.  Tujuan Rencana Kerja Sekolah adalah menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
3.  Manfaat dari rencana kerja sekolah adalah sebagai kerangka acuan dalam mengembangkan sekolah, dasar untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, serta bahan acuan untuk mengajukan sumber daya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah.
4.  Dasar hukum penyusunan rencana kerja sekolah adalah: 1) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2) PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, 3) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, 4) PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 5) Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, 6) Permendiknas RI Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, 7) Permendiknas RI Nomor 69 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia, dan 8) Permendiknas RI Nomor 15 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar.
5.  Langkah-langkah Penyusunan Rencana Kerja Sekolah adalah: 1) Kepala sekolah membentuk dan menugaskan Tim kerja sekolah untuk menyusun rencana kerja sekolah, 2) Kepala sekolah memberikan arahan teknis tentang penyusunan rencana kerja sekolah, 3)Tim kerja sekolah menyusun rencana kegiatan penyusunan rencana kerja sekolah, 4) Tim kerja sekolah mengumpulkan, mengolah data dan informasi dan menyusun draf RKJM, 5) Kepala sekolah bersama Tim kerja, dewan guru, dan komite sekolah melakukan reviu dan revisi draf rencana kerja sekolah jangka menengah, 6) Tim kerja melakukan finalisasi hasil revisi rencana kerja jangka menengah, 7) Kepala sekolah menandatangani hasil finalisasi rencana kerja jangka menengah menjadi rencana strategis (renstra) sekolah, 8) Tim kerja sekolah mengidentifikasi prioritas program/kegiatan dan menyusun draf rencana kerja tahunan (RKT), 9) Kepala sekolah bersama Tim kerja, dewan guru, dan komite sekolah melakukan reviu dan revisi draf RKT, 10) Tim kerja melakukan finalisasi hasil revisi (RKT), dan 11) Kepala sekolah menandatangani hasil finalisasi RKT menjadi (RKAS).
6.  Langkah-langkah penyusunan rencana strategis (renstra) sekolah adalah: 1) Melakukan analisis lingkungan strategis sekolah, 2) Melakukan analisis situasi pendidikan sekolah saat ini, 3) Merumuskan dan menetapkan situasi dan kondisi yang diharapkan, 4) Identifikasi tantangan nyata (kesenjangan kondisi), 5) Merumuskan visi sekolah, 6) Merumuskan misi sekolah, 7) Menentukan strategi pelaksanaan pada sekolah, 8) Menentukan tonggak-tonggak kunci keberhasilan, 9) Menentukan rencana biaya (alokasi dana), dan 10) Monitoring atau evaluasi.
7.  Langkah-langkah penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah adalah: 1) Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah, 2) Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini, 3) Melakukan analisis pendidikan sekolah satu tahun ke depan, 4) Menentukan kesenjangan antara situasi sekolah saat ini dan yang diharapkan satu tahun kedepan, 5) Merumuskan tujuan sekolah selama satu tahun ke depan, 6) Mengidentifikasi fungsi-fungsi sekolah untuk dikaji tingkat kesiapannya, 7) Melakukan analisis SWOT, 8) Merumuskan dan mengidentifikasi Alternatif Langkah-langkah Pemecahan Persoalan, 9) Menyusun Rencana Program, 10) Menentukan tonggak-tonggak kunci keberhasilan/output apa dan kapan dicapai (milestone), 11) Menyusun rencana biaya, 12) Menyusun rencana pelaksanaan program, 13) Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi, 14) Membuat jadwal pelaksanaan program, 15) Menentukan penanggungjawab program/kegiatan.

Daftar Pustaka
Andang. 2014. Manajemen & Kepemimpinan Kepala Sekolah: Konsep, Strategi, & Inovasi Menuju Sekolah Efektif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Atiqullah. 2012. Manajemen & Kepemimpinan Pendidikan Islam: Strategi Mengefektifkan Lembaga Pendidikan Agama & Pendidikan Keagamaan. Surabaya: Pena Salsabila.
Bafadal, Ibrahim. 2012. Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar: Dari Sentralisasi Menuju Desentralisasi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Direktorat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Pembinaan SMA. 2010. Juknis Penyusun Rencana Kerja SMA.
Fattah, Nanang. 2012. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan: Dalam Konteks Penerapan MBS. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Fattah, Nanang. 2013. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Hasibuan, Malayu SP. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia. 2013. Bahan Pembelajaran Diklat Calon Kepala Sekolah: Pemyusunan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah.
Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A 4.
Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A4.b.1.
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007.
Manullang, M. 1988. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Muhaimin, dkk. 2010. Manajemen Pendidikan: Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah. Jakarta: Kencana.
Mulyasa, E. 2009. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. 2013. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mutohar, Prim Masrokan. 2013. Manajemen Mutu Sekolah: Strategi Peningkatan Mutu dan Daya Saing Lembaga Pendidikan Islam. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Prabowo, Sugeng Listyo. 2009. Implementasi Sistem Manajemen Mutu di Perguruan Tinggi. Malang: UIN-Malang Press.
Rohiat. 2012. Manajemen Sekolah: Teori Dasar dan Praktik. Bandung: PT Refika Aditama.



[1]Penulis adalah mahasiswa Program Magister PAI Pascasarjana STAIN Pamekasan.
[2]E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implementasi (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009), 20.
[3]Rohiat, Manajemen Sekolah: Teori Dasar dan Praktik (Bandung: PT Refika Aditama, 2012), 55.Lihat juga E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013), 36.
[4]Direktorat Pembinaan SMA, Juknis Penyusun Rencana Kerja SMA (2010), 11. Lihat juga Prim Masrokan Mutohar, Manajemen Mutu Sekolah: Strategi Peningkatan Mutu dan Daya Saing Lembaga Pendidikan Islam (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), 137-144.
[5]Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia, Bahan Pembelajaran Diklat Calon Kepala Sekolah: Pemyusunan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (2013), 14-15.
[6]Atiqullah, Manajemen & Kepemimpinan Pendidikan Islam: Strategi Mengefektifkan Lembaga Pendidikan Agama & Pendidikan Keagamaan (Surabaya: Pena Salsabila, 2012), 39. Lihat juga Nanang Fattah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan: Dalam Konteks Penerapan MBS (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), 70.
[7]M. Manullang, Dasar-Dasar Manajemen (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988), 47.
[8]Ibrahim Bafadal, Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar: Dari Sentralisasi Menuju Desentralisasi (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012), 42.
[9]Muhaimin dkk, Manajemen Pendidikan: Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah (Jakarta: Kencana, 2010), 199.
[10]Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A 4.
[11]Direktorat, Juknis.., 13.
[12]Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Lihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia komite adalah sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dalam hubungan pemerintahan), sedangkan sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar dan memberi pelajaran. Jadi komite sekolah adalah suatu badan yang berfungsi sebagai forum resmi untuk mengakomodasikan dan membahas hal-hal yang menyangkut kepentingan kelembagaan sekolah.
[13]Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A4.b.1.
[14]Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A 4.
[15]Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007.
[16]Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A 4.

[17]Muhaimin, Manajemen.., 201.
[18]Direktorat, Juknis.., 14.
[19]Muhaimin, Manajemen.., 202-203.
[20]Ibid, 14-15.
[21]Rohiat, Manajemen.., 101.
[22]Prim, Manajemen.., 138.
[23]Ibid, 101.
[24]Direktorat, Juknis.., 17.
[25]Andang, Manajemen & Kepemimpinan Kepala Sekolah: Konsep, Strategi, & Inovasi Menuju Sekolah Efektif (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014), 79.
[26]Instruktif artinya visi yang ditetapkan memberikan dorongan kepada semua komponen sekolah untuk mewujudkannya.
[27]Rohiat, Manajemen.., 103.
[28]Muhaimin, Manajemen.., 166.
[29]Direktoran, Juknis.., 19.
[30]Rohiat, Manajemen.., 104.
[31]Ibid, 105.
[32]Direktorat, Juknis.., 19.