PENYUSUNAN
RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS)
Solehan
Arif[1]
Abstrak:
Setiap
kegiatan pada satuan pendidikan dikelola atas dasar Rencana Kerja Sekolah (RKS)
yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
satuan pendidikan yang meliputi masa empat tahun sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada
hakikatnya Rencana Kerja Sekolah merupakan rencana kerja jangka menengah yang
menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, yang
berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang
mendukung peningkatan mutu lulusan. Rencana kerja sekolah adalah sebagai
kerangka acuan dalam mengembangkan sekolah, dasar untuk memonitor dan
mengevaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, serta bahan acuan untuk
mengajukan sumber daya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah.
Kata
kunci: penyusunan, rencana, kerja, sekolah
Pendahuluan
Manajemen atau pengelolaan merupakan komponen integral dan tidak
dapat dipisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan. Alasannya tanpa
manajemen tidak mungkin tujuan pendidikan dapat diwujudkan secara optimal,
efektif, dan efisien. Konsep tersebut berlaku di sekolah yang memerlukan
manajemen yang efektif dan efisien.[2] Dalam
kerangka inilah tumbuh kesadaran akan pentingnya manajemen berbasis sekolah,
yang memberikan otonomi (kewenangan dan tanggung jawab) lebih besar kepada
sekolah, memberikan fleksibelitas/keluwesan lebih besar kepada sekolah untuk
mengelola sumber daya sekolah, dan mendorong sekolah meningkatkan partisipasi
warga sekolah dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah dalam
kerangka pendidikan nasional.[3]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2013 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan pendidikan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan.
Standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional
agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.[4]
Jika
digambarkan dalam siklus, perencanaan merupakan langkah pertama dari
keseluruhan proses manajemen tersebut. Perencanaan dapat dikatakan mempunyai
fungsi terpenting di antara fungsi-fungsi manajemen lainnya. Apapun yang
dilakukan berikutnya dalam proses manajemen bermula dari perencanaan.
Perencanaan pada intinya merupakan upaya penentuan ke mana sebuah organisasi
akan menuju pada masa depan dan bagaimana bisa sampai pada tujuan tersebut.[5]
Hal ini menyebabkan setiap satuan pendidikan harus memiliki rencana kerja yang
jelas dan terperinci untuk melaksanakan semua kegiatan sekolah agar lebih
terarah.
Setiap kegiatan pada satuan pendidikan dikelola atas dasar Rencana
Kerja Sekolah (RKS) yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM) satuan pendidikan yang meliputi masa empat tahun sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Oleh karenanya satuan pendidikan wajib menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah
yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Sekolah yang akan menggambarkan tujuan
yang ingin dicapai dalam kurun waktu empat tahun dan Rencana Kegiatan Anggaran
Sekolah (RKAS) yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Sekolah.
Untuk mengetahui teknik penyusunan rencana kerja sekolah tersebut,
maka dalam makalah ini difokuskan pada dua persoalan utama, yaitu pertama bagaimana
konsep dari Rencana Kerja Sekolah yang meliputi pengertian, tujuan, manfaat, dan
landasan hukum Rencana Kerja Sekolah, Kedua, bagaimana teknik penyusunan
Rencana Kerja Sekolah (rencana strategis sekolah dan rencana kegiatan dan
anggaran sekolah).
Konsep Rencana Kerja Sekolah
Untuk memahami pengertian Rencana Kerja Sekolah (RKS), terlebih
dahulu dapat dipahami bahwa komponen-komponen dalam manajemen meliputi,
perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing),
menggerakkan atau memimpin (actuating atau leading), dan pengendalian (controlling)
merupakan fungsi-fungsi yang harus dijalankan dalam proses manajemen.[6]
Perencanaan merupakan penentuan terlebih dahulu apa yang akan dikerjakan.[7]
Sedangkan menurut Ibrahim Bafadal, perencanaan adalah sebagai keseluruhan
proses pemikiran dan penentuan semua aktivitas yang akan dilakukan pada masa
yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan.[8]
Jadi perencanaan adalah segala sesuatu dilakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang sebelum melaksanakan suatu program agar mendapatkan hasil yang sesuai
dengan keinginan.
1. Pengertian Rencana Kerja Sekolah
Sekolah sebagai suatu lembaga atau intitusi mempunyai satu tujuan
atau lebih. Dalam rangka untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disusun rencana
strategis dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut. Cara pencapaiannya
dilakukan melalui berbagai perencanaan dan program kegiatan yang dituangkan
dalam Rencana Kerja Sekolah.[9] Rencana
Kerja Sekolah adalah salah satu komponen dari perencanaan program sekolah.
Rencana Kerja Sekolah menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu
tertentu sebagai dasar pengelolaan sekolah dalam mendukung peningkatan mutu lulusan.[10]
Kepala sekolah membentuk Tim kerja untuk menyusun rencana sekolah yang terdiri
atas wakil kepala sekolah, guru, guru BK/konselor, tenaga kependidikan, dan
kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota.
Jadi Rencana Kerja Sekolah adalah suatu dokumen yang memuat rencana
program pengembangan sekolah empat tahun ke depan dengan mempertimbangkan
sumberdaya yang dimiliki menuju sekolah yang memenuhi Standar Nasional
Pendidikan yang disusun oleh kepala sekolah bersama Tim kerja yang bertugas
untuk menyusun rencana kerja sekolah tersebut.
Rencana kerja sekolah harus disusun secara komprehensif dan
menggambarkan upaya sekolah dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan sesuai
dengan potensi sekolah dan dukungan lingkungan setempat. Oleh karena itu
program kerja sekolah disusun berdasarkan hasil analisis yang mencakup:
a. Analisis 8 (delapan)
Standar Nasional Pendidikan (Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Proses, Standar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Standar Sarana Prasarana dan Standar Pembiayaan) sebagai acuan
dalam penyusunan KTSP.
b. Analisis kondisi yang ada
di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
c. Analisis peluang dan
tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar misalnya komite
sekolah, dewan pendidikan, asosiasi, profesi, dunia industri dan dunia kerja,
sumber daya alam dan sosial budaya.[11]
Rencana Kerja Sekolah terdiri atas Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
dan Rencana Kerja Tahunan. Rencana Kerja Sekolah dituangkan dalam dokumen yang
mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait. Rencana Kerja Jangka Menengah dan Tahunan
sekolah disetujui rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari
komite sekolah[12]
dan disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah
swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah.[13]
a. Rencana Kerja Jangka Menengah
menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang
berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang
mendukung peningkatan mutu lulusan.[14]
b. Rencana Kerja Tahunan
adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja
jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran
Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).[15]
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan mengenai kesiswaan, kurikulum dan kegiatan
pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana
dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran
serta masyarakat, kemitraan, dan rencana-rencana kerja lain yang mengarah
kepada peningkatan dan pengembangan mutu.[16]
2. Tujuan dan Manfaat Rencana Kerja Sekolah
Tujuan
penyusunan rencana kerja sekolah sebagai berikut:
a. Menjamin agar
perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat
kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
b. Mendukung koordinasi antar
personil sekolah.
c. Menjamin terciptanya
integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar personil sekolah, antar
sekolah, dan Dinas Pendidikan.
d. Menjamin keterkaitan
antara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
e. Mengoptimalkan partisipasi
warga sekolah dan masyarakat.
f. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.[17]
Sedangkan manfaat dari rencana kerja sekolah adalah sebagai
kerangka acuan dalam mengembangkan sekolah, dan sebagai dasar untuk memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, serta bahan acuan untuk
mengajukan sumber daya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah.
3. Landasan Hukum Rencana Kerja Sekolah
Dasar hukum penyusunan rencana kerja sekolah adalah:
1) UU RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2) PP Nomor 32 Tahun 2013
tentang Standar Nasional Pendidikan.
3) PP Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan.
4) PP Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
5) Permendiknas RI Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
6) Permendiknas RI Nomor 63
Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
7) Permendiknas RI Nomor 69
Tahun 2010 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia.
8) Permendiknas RI Nomor 15
Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar.
Langkah-Langkah Penyusunan Rencana Kerja Sekolah
Langkah-langkah dalam penyusunan rencana kerja sekolah adalah
sebagai berikut:
1. Kepala sekolah dan guru bersama
komite sekolah membentuk Tim RKS yang disebut dengan Tim Penyusun Rencana Kerja
Sekolah (TPRKS) serta menugaskan Tim kerja sekolah untuk menyusun RKS.[18] TPRKS
dipersyaratkan terdiri dari orang-orang yang memang memiliki komitmen dan
mengonsep ide-ide besar pertumbuhan dan perkembangan sekolah ke depan. Tim ini
disebut Tim inti yang beranggotakan minimal 6 orang, terdiri dari unsur kepala
sekolah, wakil kepala sekolah, guru, wakil dari TU/administrasi, dan wakil dari
komite sekolah.[19]
2. Kepala sekolah memberikan
arahan teknis tentang penyusunan rencana kerja sekolah yang sekurang-kurangnnya
memuat:
a. Dasar penyusunan rencana
kerja sekolah.
b. Tujuan yang ingin dicapai
dalam penyusunan rencana kerja sekolah.
c. Manfaat penyusunan rencana
kerja sekolah.
d. Hasil yang diharapkan dari
penyusunan rencana kerja sekolah.
f. Unsur-unsur yang terlibat
dan uraian tugasnya dalam penyusunan kerja sekolah.
3. Tim kerja sekolah menyusun
rencana kegiatan penyusunan rencana kerja sekolah sekurang-kurangnya berisi
kegiatan, sasaran/hasil, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan, mencakup kegiatan:
a. Pengumpulan bahan/data dan
penyusunan draf Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
b. Pembahasan dan reviu draf
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
c. Finalisasi hasil revisi
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
d. Penandatanganan dokumen
RKJM.
e. Penyusunan draf Rencana
Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
f. Pembahasan dan reviu draf
Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
g. Finalisasi hasil revisi
Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
h. Penandatangan dokumen
RKAS.
4. Tim kerja sekolah
mengumpulkan, mengolah data dan informasi dan menyusun draf rencana kerja
jangka menengah (RKJM), yang mencakup:
a. Pendahuluan.
b. Dasar
kebijakan.
c. Identifikasi
tantangan nyata berdasarkan analisis konteks
d. Analisis
kondisi.
e. Program
strategis.
f. Strategi pencapaian.
g. Monitoring
dan evaluasi.
h. Lampiran-lampiran.
5. Kepala sekolah bersama Tim
kerja, dewan guru, dan komite sekolah melakukan reviu dan revisi draf rencana
kerja sekolah jangka menengah.
6. Tim kerja melakukan
finalisasi hasil revisi rencana kerja jangka menengah.
7. Kepala sekolah
menandatangani hasil finalisasi rencana kerja jangka menengah menjadi rencana
strategis (renstra) sekolah.
8. Tim kerja sekolah
mengidentifikasi prioritas program/kegiatan dan menyusun draf rencana kerja
tahunan (RKT) yang mencakup:
a. Pendahuluan.
b. Dasar
kebijakan.
c. Tujuan/sasaran.
d. Rencana
kerja dan biaya untuk pencapaian sasaran.
e. Jadwal
pelaksanaan rencana kegiatan.
f. Penanggung
jawab kegiatan.
9. Kepala sekolah bersama Tim
kerja, dewan guru, dan komite sekolah melakukan reviu dan revisi draf RKT.
10. Tim kerja melakukan finalisasi hasil revisi rencana kerja
tahunan (RKT).
11. Kepala sekolah menandatangani hasil finalisasi RKT menjadi
rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS).[20]
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa rencana kerja sekolah
terdiri atas rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan
(RKT). Rencana kerja jangka menengah menjadi rencana strategis (renstra)
sekolah setelah ditandatangani oleh kepala sekolah dari hasil finalisasi RKJM.
Sedangkan rencana kerja tahunan (RKT) menjadi rencana kegiatan anggaran sekolah
(RKAS) setelah kepala sekolah menandatangani hasil finalisasi dari RKT. Di
bawah ini penulis menjelaskan tentang langkah-langkah penyusunan rencana
strategis (renstra) sekolah dan
rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
1. Langkah-langkah penyusunan rencana strategis (renstra) sekolah
a. Melakukan
analisis lingkungan strategis sekolah
b. Melakukan
analisis situasi pendidikan sekolah saat ini
Menilai situasi dan kondisi saat ini merupakan langkah yang harus
dilakukan sebelum membuat perencanaan karena gambaran objektif yang ada dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk membuat perencanaan yang strategis
yang sesuai dengan visi dan misi sekolah.[22] Penilaian
ini dimaksudkan untuk mengadakan refleksi terhadap program-program pendidikan
yang dilaksanakan di sekolah. Selain itu, langkah ini sebagai masukan dalam
perencanaan yang akan datang.
Analisis ini lebih menitikberatkan pada analisis situasi pendidikan
jenjang sekolah di sekitar sekolah yang bersangkutan, khususnya pada sekolah
sejenis. Unsur-unsur sekolah yang secara internal dapat dikaji antara lain
kondisi saat ini tentang PBM, guru, kepala sekolah, tenaga TU, tenaga perpustakaan,
sarana dan prasarana, media pengajaran, buku, peserta didik, kurikulum,
manajemen sekolah, pembiayaan dan sumber dana sekolah, kelulusan, sistem
penilaian, peran komite sekolah, dan sebagainya.
c. Merumuskan
dan menetapkan situasi dan kondisi yang diharapkan
Sekolah melakukan suatu kajian atau penelahaan cita-cita potret
pendidikan yang berstandar internasional di masa yang akan datang. Dalam
analisis ini, melibatkan semua stakeholder sekolah, khususnya mereka
yang memiliki cara pandang yang visioner sehingga dapat menentukan
kondisi sekolah yang benar-benar ideal sekaligus terukur, feasible, dan
rasional.[23]
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013
tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lingkup
Standar Nasional Pendidikan meliputi a) standar isi, b) standar proses, c)
standar kompetensi lulusan, d) standar pendidik dan tenaga kependidikan, e) standar
sarana dan prasarana, f) standar pengelolaan, g) standar pembiayaan, dan h)
standar penilaian pendidikan.
d. Identifikasi
tantangan nyata (kesenjangan kondisi)
Identifikasi tantangan nyata atau kesenjangan kondisi dilakukan
berdasarkan analisis situasi, baik internal maupun eksternal sekolah, dan
analisis kondisi sekolah sekarang dan yang diharapkan masa datang (empat tahun
ke depan).[24]
Contoh:
Analisis identifikasi tantangan nyata dengan dasar pada aspek-aspek
pengembangan Standar Nasional Pendidikan.
NNo
|
Kondisi saat ini
|
Kondisi yang diharapkan
|
Persentase tantangan
|
1
|
Standar Isi: Kurikulum
a. Analisis Standar Isi belum disusun untuk semua mapel pada
setiap jenjang kelas, baru 60%
b. Dan sebagainya
|
Standar Isi:
a. Analisis Standar Isi harus disusun untuk semua mapel pada
setiap jenjang kelas, memenuhi 100%
b. Dan sebagainya
|
40%
|
2
|
Pengembangan Proses Pembelajaran:
a. Proses pembelajaran belum memenuhi Standar Nasional
Pendidikan, yaitu baru 50% guru memenuhi standar proses.
b. Dan sebagainya.
|
Pengembangan Proses Pembelajaran:
a. Proses pembelajaran sudah memenuhi Standar Nasional
Pendidikan, yaitu 100% guru memenuhi standar proses.
b. Dan sebagainya.
|
50%
|
e. Merumuskan
visi sekolah
Konsep visi dalam manajemen pendidikan merupakan sebuah pendekatan
yang sangat strategis. Visi suatu sekolah menjadi sangat penting untuk
menentukan masa depan sekolah ke mana akan diorientasikan.[25]
Visi adalah imajinasi moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan
di masa yang akan datang. Dalam menentukan visi tersebut, sekolah harus
memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan sebagai sekolah
internasional. Visi sekolah harus dinyatakan secara jelas. Penentuan visi harus
menggunakan bahasa yang lugas, mudah dipahami dan dilaksanakan oleh semua
pihak, serta bersifat instruktif.[26]
Rumusan visi sebagai sekolah potensial harus mencerminkan:
1) Berorientasi ke masa depan
menuju SSN atau bahkan SBI secara utuh dan juga visi untuk jangka waktu yang
lama.
2) Menunjukkan keyakinan masa
depan yang jauh lebih baik daripada sekarang, sesuai dengan Norma dan harapan
masyarakat daerah.
3) Mencerminkan standar
keunggulan dan cita-cita yang ingin dicapai dengan SNP.
4) Mencerminkan dorongan yang
kuat akan tumbuhnya inspirasi, semangat, dan komitmen warga untuk mewujudkan
sekolah yang berstandar internasional.
5) Mampu menjadi dasar dan
mendorong terjadinya perubahan dan pengembangan sekolah kearah SSN.
6) Menjadi dasar perumusan
misi dan tujuan sekolah.[27]
f. Merumuskan misi sekolah
Misi merupakan hal-hal penting yang harus dilakukan oleh sekolah
dalam upaya untuk mencapai visi. Misi sekolah dikembangkan dari kegiatan utama
lembaga dengan memerhatikan visi yang telah ditetapkan.dalam pembuatan misi,
penting untuk diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan:
1) Misi harus mampu
menggambarkan berbagai kepercayaan dan nilai-nilai yang dianut sekolah.
2) Statement misi
harus berorientasi ke masa depan dan mampu menggambarkan sekolah pada masa yang
akan datang dengan berpijak pada apa yang telah ada.
3) Statement misi
harus fokus terhadap pencapaian visi.
4) Statement misi
harus singkat dan padat tidak lebih dari dua kalimat.[28]
g. Menentukan
strategi pelaksanaan pada sekolah
Setelah program dirumuskan, hal yang harus dilakukan adalah
menentukan strategi apa yang harus dijalankan untuk melaksanakan program
tersebut secara efektif, efisien, jitu, dan tepat. Strategi pencapaian
merupakan teknik, cara, atau metode dalam pelaksanaan setiap program strategis
yang telah disusun.[29] Strategi
yang salah dapat menyebabkan tidak tercapainya program. Misalnya, strategi
untuk pencapaian program pengembangan KTSP dimungkinkan berbeda dengan strategi
untuk mencapai standar prasarana atau fasilitas pendidikan.[30]
h.
Menentukan tonggak-tonggak kunci keberhasilan
Berdasarkan tujuan, program, dan strategi pencapaiannya,
selanjutnya dapat dirumuskan tentang apa saja yang akan dihasilkan (sebagai
output), baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif dan dalam waktu
berapa lama akan dicapai (satu tahun, dua tahun, atau lima tahun, dst).
Misalnya, dalam program pencapaian sarana dan prasarana pendidikan, apa saja
bentuk hasil yang akan dicapai dalam jangka lima tahun.
i.
Menentukan rencana biaya (alokasi Dana)
Sekolah merencanakan alokasi
anggaran biaya untuk kepentingan lima tahun. Rencana tersebut dapat dirumuskan
pertahun sehingga dalam jangka waktu lima tahun ke depan dapat diketahui jumlah
yang diperlukan dan dari mana sumber dana itu didapatkan. Untuk menentukan
keakuratan dalam rancangan biaya pertahunnya, rencana untuk tahun pertama dapat
dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan biaya di tahun kedua, ketiga dan
keempat.[31]
j.
Monitoring atau evaluasi
Monitoring atau evaluasi ini merupakan salah satu hal yang penting
dalam rencana program strategis. Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk
mengukur ketercapaian program-program strategis yang telah disusun. Monitoring
dan evaluasi terutama ditujukan untuk mengetahui kinerja sekolah, guru, dan
tenaga kependidikan lainnya, serta untuk mengetahui kecukupan unsur-unsur
sekolah lainnya sesuai dengan SNP. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1) Substansi yang dimonitor
dan dievaluasi antara lain kinerja guru dan karyawan, kinerja sekolah dan
sumber daya sekolah lainnya, termasuk kesiswaan.
2) Dilakukan oleh kepala
sekolah atau Tim yang dibentuk sekolah.
3) Bisa membuat atau
mengadobsi instrument monitoring dan evaluasi dari berbagai instrument yang ada
seperti instrument akreditasi atau lainnya yang relevan.
4) Bisa melakukan kerjasama
dengan pihak lain (eksternal)
5) Termasuk di dalamnya
adalah program supervisi klinis oleh sekolah.[32]
2. Langkah-langkah penyusunan
rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
Rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) merupakan rencana
biaya dan pendanaan program/kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran.
RKAS adalah dokumen anggaran sekolah resmi yang disetujui kepala sekolah serta
disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat (bagi sekolah negeri), atau
penyelenggara pendidikan/yayasan (bagi sekolah swasta). Masa berlaku RKAS untuk
satu tahun ajaran yang akan datang, terdiri atas pendapatan dan belanja
(pengeluaran). Pendanaan yang dicantumkan dalam RKAS hanya mencakup pengeluaran
dalam bentuk uang yang diterima dan dikelola sekolah.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKAS.
Ketentuan yang paling mendasar isinya tidak boleh menyimpang dari RKS. Ketentuan
lainnya dalm penyusunan RKAS yaitu:
a. Menggunakan strategi
analisis SWOT.
b. Analisis SWOT dilakukan
setiap tahun.
c. RKAS merupakan penjabaran
dari RKS.
d. Program yang direncanakan
lebih bersifat operasional.
e. Ada benang merah antara
tujuan empat tahunan dan sasaran satu tahun.
f. Rencana dan program
sekolah harus memerhatikan hasil analisis SWOT.
Langkah-langkah penyusuna RKAS adalah sebagai berikut:
a. Melakukan analisis
lingkungan operasional sekolah.
b. Melakukan analisis pendidikan
sekolah saat ini.
c. Melakukan analisis
pendidikan sekolah satu tahun ke depan (yang diharapkan).
d. Menentukan kesenjangan
antara situasi sekolah saat ini dan yang diharapkan satu tahun kedepan.
No
|
Kondisi saat
ini
|
Kondisi yang
diharapkan
|
Persentase
tantangan
|
1
|
Standar Isi: Kurikulum
a. Kurikulum memenuhi standar nasional pendidikan (perangkat
pembelajaran belum disusun untuk semua kelas 75%
b. Dan sebagainya
|
Standar Isi:
a. Kurikulum memenuhi standar nasional pendidikan (perangkat
pembelajaran sudah disusun untuk semua kelas 100%
b. Dan sebagainya
|
25%
|
2
|
Pengembangan Proses Pembelajaran:
a. Proses pembelajaran belum memenuhi Standar Nasional
Pendidikan, yaitu baru 60% guru melaksanakan CTL.
b. Dan sebagainya.
|
Pengembangan Proses Pembelajaran:
a. Proses pembelajaran sudah memenuhi Standar Nasional
Pendidikan, yaitu 100% guru melaksanakan CTL.
b. Dan sebagainya.
|
40%
|
e. Merumuskan tujuan sekolah
selama satu tahun ke depan (disebut juga dengan sasaran atau tujuan situasional
satu tahun).
f. Mengidentifikasi
fungsi-fungsi atau urusan-urusan sekolah untuk dikaji tingkat kesiapannya.
g. Melakukan analisis SWOT.
Contoh analisis SWOT
Tujuan:
Meraih
ketuntasan/kelulusan sesuai dengan standar pencapaian ketuntasan
kompetensi/prestasi/kelulusan.
Komponen/Fungsi
dan Faktornya
|
Kriteria
Kesiapan (Kondisi Ideal)
|
Kondisi
Nyata
|
Tingkat
Kesiapan
Faktor
|
|
Siap
|
Tidak
Siap
|
|||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
A. Internal
|
|
|
|
|
1. Guru
2.
Fasilitas
|
Kualifikasi
100% S1.
Pengalaman
pelatihan KTSP min 3 kali.
Komputer
pantium 5.
Jumlah
computer 10 buah
|
Kualifikasi
100% S1.
Pengalaman
pelatihan KTSP min 1 kali.
Komputer
pantium 5.
Jumlah
Komputer 5 buah
|
v
v
|
v
v
|
B.
Eksternal
|
|
|
|
|
1. Komunikasi dengan orang tua
|
Kehadiran
rapat min 70% dari keseluruhan undangan.
|
Kehadiran
dalam rapat rata-rata 60% dari keseluruhan undangan.
|
|
V
|
h. Merumuskan dan
mengidentifikasi alternatif langkah-langkah pemecahan persoalan.
Contoh alternatif pemecahan masalah
Sasaran
|
Persoalan
pada komponen/faktor
|
Alternatif pemecahan persoalan
|
1. Guru
|
Pengalaman
pelatihan CTL kurang, baru 1 kali.
|
·
Mengadakan WS CTL.
·
Mengirimkan WS CTL.
·
Magang di sekolah lain.
·
PTK.
|
2. Fasilitas
|
Jumlah
computer kurang 5 buah
|
·
Mengadakan dengan cara membeli
baru.
·
Pinjam/kerjasama dengan pihak
lain.
·
Menyewa.
·
Mengajukan bantuan kepada
pemda/komite sekolah.
|
i. Menyusun
Rencana Program.
j. Menentukan tonggak-tonggak
kunci keberhasilan/output apa dan kapan dicapai (milestone).
k. Menyusun rencana biaya
(besar dana, alokasi, sumber dana).
l. Menyusun rencana
pelaksanaan program.
m. Menyusun rencana monitoring
dan evaluasi.
n. Membuat jadwal pelaksanaan
program.
o. Menentukan penanggungjawab
program/kegiatan.
Penutup
1. Rencana Kerja Sekolah
adalah salah satu komponen dari perencanaan program sekolah. Rencana kerja
sekolah menggambarkan tujuan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu
sebagai dasar pengelolaan sekolah dalam mendukung peningkatan mutu lulusan.
2. Tujuan Rencana Kerja
Sekolah adalah menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan
dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
3. Manfaat dari rencana kerja
sekolah adalah sebagai kerangka acuan dalam mengembangkan sekolah, dasar untuk
memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, serta bahan acuan
untuk mengajukan sumber daya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan
sekolah.
4. Dasar hukum penyusunan
rencana kerja sekolah adalah: 1) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, 2) PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, 3) PP
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, 4) PP Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 5) Permendiknas RI Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, 6) Permendiknas RI Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan, 7) Permendiknas RI Nomor 69 Tahun 2010 tentang Standar Biaya
Operasi Non Personalia, dan 8) Permendiknas RI Nomor 15 Tahun 2009 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar.
5. Langkah-langkah Penyusunan
Rencana Kerja Sekolah adalah: 1) Kepala sekolah membentuk dan menugaskan Tim
kerja sekolah untuk menyusun rencana kerja sekolah, 2) Kepala sekolah
memberikan arahan teknis tentang penyusunan rencana kerja sekolah, 3)Tim kerja
sekolah menyusun rencana kegiatan penyusunan rencana kerja sekolah, 4) Tim kerja
sekolah mengumpulkan, mengolah data dan informasi dan menyusun draf RKJM, 5)
Kepala sekolah bersama Tim kerja, dewan guru, dan komite sekolah melakukan
reviu dan revisi draf rencana kerja sekolah jangka menengah, 6) Tim kerja
melakukan finalisasi hasil revisi rencana kerja jangka menengah, 7) Kepala
sekolah menandatangani hasil finalisasi rencana kerja jangka menengah menjadi
rencana strategis (renstra) sekolah, 8) Tim kerja sekolah mengidentifikasi
prioritas program/kegiatan dan menyusun draf rencana kerja tahunan (RKT), 9)
Kepala sekolah bersama Tim kerja, dewan guru, dan komite sekolah melakukan
reviu dan revisi draf RKT, 10) Tim kerja melakukan finalisasi hasil revisi (RKT),
dan 11) Kepala sekolah menandatangani hasil finalisasi RKT menjadi (RKAS).
6. Langkah-langkah penyusunan
rencana strategis (renstra) sekolah adalah: 1) Melakukan analisis lingkungan
strategis sekolah, 2) Melakukan analisis situasi pendidikan sekolah saat ini,
3) Merumuskan dan menetapkan situasi dan kondisi yang diharapkan, 4) Identifikasi
tantangan nyata (kesenjangan kondisi), 5) Merumuskan visi sekolah, 6)
Merumuskan misi sekolah, 7) Menentukan strategi pelaksanaan pada sekolah, 8)
Menentukan tonggak-tonggak kunci keberhasilan, 9) Menentukan rencana biaya
(alokasi dana), dan 10) Monitoring atau evaluasi.
7. Langkah-langkah penyusunan
rencana kegiatan dan anggaran sekolah adalah: 1) Melakukan analisis lingkungan
operasional sekolah, 2) Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini, 3) Melakukan
analisis pendidikan sekolah satu tahun ke depan, 4) Menentukan kesenjangan
antara situasi sekolah saat ini dan yang diharapkan satu tahun kedepan, 5) Merumuskan
tujuan sekolah selama satu tahun ke depan, 6) Mengidentifikasi fungsi-fungsi sekolah
untuk dikaji tingkat kesiapannya, 7) Melakukan analisis SWOT, 8) Merumuskan dan
mengidentifikasi Alternatif Langkah-langkah Pemecahan Persoalan, 9) Menyusun
Rencana Program, 10) Menentukan tonggak-tonggak kunci keberhasilan/output apa
dan kapan dicapai (milestone), 11) Menyusun rencana biaya, 12) Menyusun
rencana pelaksanaan program, 13) Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi, 14) Membuat
jadwal pelaksanaan program, 15) Menentukan penanggungjawab program/kegiatan.
Daftar Pustaka
Andang. 2014. Manajemen
& Kepemimpinan Kepala Sekolah: Konsep, Strategi, & Inovasi Menuju
Sekolah Efektif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Atiqullah.
2012. Manajemen & Kepemimpinan Pendidikan Islam: Strategi Mengefektifkan
Lembaga Pendidikan Agama & Pendidikan Keagamaan. Surabaya: Pena
Salsabila.
Bafadal, Ibrahim.
2012. Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar: Dari Sentralisasi Menuju
Desentralisasi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Direktorat Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka.
Pembinaan SMA.
2010. Juknis Penyusun Rencana Kerja SMA.
Fattah, Nanang.
2012. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan: Dalam Konteks Penerapan MBS. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
Fattah, Nanang.
2013. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Hasibuan,
Malayu SP. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
(LPPKS) Indonesia. 2013. Bahan Pembelajaran Diklat Calon Kepala Sekolah:
Pemyusunan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah.
Lampiran Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 bagian A 4.
Lampiran
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A4.b.1.
Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007.
Manullang, M.
1988. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Muhaimin, dkk.
2010. Manajemen Pendidikan: Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana
Pengembangan Sekolah/Madrasah. Jakarta: Kencana.
Mulyasa, E.
2009. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E.
2013. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mutohar, Prim
Masrokan. 2013. Manajemen Mutu Sekolah: Strategi Peningkatan Mutu dan Daya
Saing Lembaga Pendidikan Islam. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Prabowo, Sugeng
Listyo. 2009. Implementasi Sistem Manajemen Mutu di Perguruan Tinggi. Malang:
UIN-Malang Press.
Rohiat. 2012. Manajemen
Sekolah: Teori Dasar dan Praktik. Bandung: PT Refika Aditama.
[1]Penulis adalah mahasiswa Program
Magister PAI Pascasarjana STAIN Pamekasan.
[2]E. Mulyasa, Manajemen Berbasis
Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implementasi (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
2009), 20.
[3]Rohiat, Manajemen Sekolah: Teori
Dasar dan Praktik (Bandung: PT Refika Aditama, 2012), 55.Lihat juga E.
Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2013), 36.
[4]Direktorat Pembinaan SMA, Juknis
Penyusun Rencana Kerja SMA (2010), 11. Lihat juga Prim Masrokan Mutohar, Manajemen
Mutu Sekolah: Strategi Peningkatan Mutu dan Daya Saing Lembaga Pendidikan Islam
(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), 137-144.
[5]Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia, Bahan
Pembelajaran Diklat Calon Kepala Sekolah: Pemyusunan Rencana Kerja
Sekolah/Madrasah (2013), 14-15.
[6]Atiqullah, Manajemen &
Kepemimpinan Pendidikan Islam: Strategi Mengefektifkan Lembaga Pendidikan Agama
& Pendidikan Keagamaan (Surabaya: Pena Salsabila, 2012), 39. Lihat juga
Nanang Fattah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan: Dalam Konteks Penerapan
MBS (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), 70.
[7]M. Manullang, Dasar-Dasar
Manajemen (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988), 47.
[8]Ibrahim Bafadal, Manajemen
Peningkatan Mutu Sekolah Dasar: Dari Sentralisasi Menuju Desentralisasi (Jakarta:
PT Bumi Aksara, 2012), 42.
[9]Muhaimin dkk, Manajemen
Pendidikan: Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah (Jakarta:
Kencana, 2010), 199.
[10]Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 bagian A 4.
[11]Direktorat, Juknis..,
13.
[12]Komite sekolah/madrasah adalah
lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Lihat Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia komite adalah sejumlah
orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dalam hubungan
pemerintahan), sedangkan sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan
mengajar dan memberi pelajaran. Jadi komite sekolah adalah suatu badan yang
berfungsi sebagai forum resmi untuk mengakomodasikan dan membahas hal-hal yang
menyangkut kepentingan kelembagaan sekolah.
[13]Lampiran
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A4.b.1.
[14]Lampiran
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A 4.
[15]Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007.
[16]Lampiran
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bagian A 4.
[17]Muhaimin, Manajemen..,
201.
[18]Direktorat, Juknis..,
14.
[19]Muhaimin, Manajemen..,
202-203.
[20]Ibid, 14-15.
[21]Rohiat, Manajemen..,
101.
[22]Prim, Manajemen..,
138.
[23]Ibid, 101.
[24]Direktorat, Juknis..,
17.
[25]Andang, Manajemen &
Kepemimpinan Kepala Sekolah: Konsep, Strategi, & Inovasi Menuju Sekolah
Efektif (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014), 79.
[26]Instruktif artinya visi
yang ditetapkan memberikan dorongan kepada semua komponen sekolah untuk
mewujudkannya.
[27]Rohiat, Manajemen..,
103.
[28]Muhaimin, Manajemen..,
166.
[29]Direktoran, Juknis..,
19.
[30]Rohiat, Manajemen..,
104.
[31]Ibid, 105.
[32]Direktorat, Juknis..,
19.