FENOMENA INKAR AL SUNNAH
MAKALAH
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Studi Hadits
yang Dibina Oleh
Bapak Prof. Dr. Idri,
M.Ag.
Oleh:
MOH.FAQIH
NIM.
18 201521019
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PROGRAM MEGISTER (S2)
PASCA SERJANA STAIN PAMEKASAN
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberi nikmat dan hidayahnya atas penulis untuk menyesaikan tugas makalah ini, karena tanpa rahmat
dan petunjuknya penuls tidak akan pernah terpanggil untuk melakukan
apa yang telah menjadi tanggug jawab sehari-hari.
Dan shalawat
serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita baginda
Rasulillah yang telah mengangkis dan mengantarkan pada jalan yang lebih terang
dan penuh dengan cahaya yaitu alam Islam seperti yang telah dirasakan
saat ini. Pertama penulis ucapkan banyak terima kasih kepada yang telah membantu
dan turut berperan dalam penyelesaian makalah ini, baik bantuan yang berupa
pinjaman buku dan sumbang pikiran sehingga tugas ini mampu kami selesaikan
tepat pada waktunya, akan tetapi karena manusia tak lepas dari kekhilafan maka
atas kekurangan dan kertebatasan mohon
kritik dan saran yang sifatnya membangun. Sekali
lagi ucapan terimakasih atas bantuannya dan atas perhatiannya ucapkan banyak terimakasih.
|
Penulis
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………........... ii
DAFTAR ISI ……………………………………….……….……………..… iii
BAB I: PENDAHULUAN............................................................................... 1
A.
Latar Belakang ………………………………..…………......……….. 1
B.
Rumusan Masalah ……………………………………………….....… 1
C.
Tujuan Masalah……………………………………………....…..… 1
BAB II: PEMBAHASAN................................................................................. 2
A.
Definisi dan Ragam Inkar
al Sunnah....................................................... 2
B.
Argumentasi Inkar al
Sunnah...................................................................3
C.
Sanggahan Inkar al
Sunnah......................................................................5
D.
Sejarah Pertumbuhan dan
perkembangan Inkar al Sunnah......................7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ……………………...……........………………………… 11
B.
Saran-saran ………………………........……………………………… 11
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Selain Al Qu’ān sebagai salah satu
sumber hukum dalam Islam amatlah penting mengkaji tentang hadis atau sunah nabi
sebagai sumber hukum kedua dan sebagi petunjuk, pedoman bagi manusia dalam
menjalankan kehidupan. Namun walaupun begitu masih banyak pertentangan
pertengan yang ada mengenai penerapan hukum yang didasari dari Al Sunah.
Sebagiain umat Islam ada yang
menerapkannya dikehidupan sehari namun adapula yang mengingkarinya bahkan
menolak dengan jelas keberadaan Al Sunah
sebagai sumber hukum, baik berupa individual bahkan sampai kelompok. Faham
faham inilah yang di kenal sebagai Inkar
al Sunnah.
Keberadaan faham ini akan menyebabkan
kecacatan dalam menafsirkan sebuah makna dalam Al Qu’ān.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa definisi dan ragam Inkar al Sunnah. ?
2. Apa saja Argumentasi kelompok Inkar al Sunnah. ?
3. Apa saja sanggahan Argumentasi kelompok Inkar al Sunnah. ?
4. Bagaimana Pertumbuhan dan Perkembangan Inkar al Sunnah. ?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui definisi dan ragam Inkar al Sunnah. ?
2. Untuk mengetahui Argumentasi kelompok Inkar al Sunnah. ?
3. Untuk mengetahui anggahan Argumentasi
kelompok Inkar al Sunnah.?
4. Untuk mengetahui Pertumbuhan dan
Perkembangan Inkar al Sunnah.?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Ragam Inkar al Sunnah.
Kata
Inkar al Sunnah terdiri dari dua kata
yaitu “ Inkar dan Sunah“. Kata inkar berasal dari kata bahasa Arab : Angkara, Yungkiru, Ingkarā yang
mempunyai beberapa arti diantaranya : tidak menerima baik di lisan dan di hati.
Secara istilah Inkar al Sunnah masih
sangat sederhana pembatasannya diantaranya sebagai berikut :
1.
Merupakan
suatu paham yang terdapat pada minoritas
kaum muslimin yang menolak dasar hukum Islam dari sunah baik sunah praktis atau
secara formal.
2.
Ingkar
al Sunnah merupakan sikap penolakan terhadap sunnah Rasul baik, sebagian maupun
keseluruhannya, hal ini mengakibatkan tertolaknya nya sebagian atau keseluruhan
hukum hukum yang terdapat dalam sunah.[1]
Dari pengertian di atas dapat dapat di
pahami bahwa Inkar al Sunah merupakan
suatu paham yang berkembang di kalangan kaum muslimin yang menolak keberadaan
sunah maupun hadis sebagai dasar hukum Islam baik secara lisan, hati dan
perbuatan baik hanya sebagian Hadis maupun menolak keseluruhan yang ada pada
Hadis.
Ada beberapa ragam Ingkar al Sunah ada 3 jenis :
1.
Kelompok
yang menolak hadis dan sunah secara keseluruhan baik sunah mutawatirah
dan ahad.
2.
Kelompok yang menerima mutawatir saja (diriwayakan oleh banyak orang setiap jenjang atau
priodenya yang tidak mungkin mereka berdusta).
3.
Kelompok
yang menolak hadist ahad saja
(tidak mencapai derajat mutawatir) walau pun hadits tersebut shahih.[2]
Fenomena
Inkar al Sunnah. ini sebenarnya telah diingatkan oleh Rasulullah SAW. Beliau
mengindikasikan bahwa orang orang yang malas, yang tidak mempunyai cita
cita dalam menuntut ilmu dan tidak berusaha untuk menggapai ilmu maka kedudukannya sepeti
orang Ingkar as Sunah yaitu orang orang yang tidak menerima sunah dan kaidah
kaidah kritikan yang benar dan alur logika yang jelas.
B.
Argumentasi Kelompok
Inkar al Sunnah.
Sebagai
suatu aliran faham harus memiliki argumen yang dijadikan pegangan oleh mereka.
Tanpa ada pemikiran pemikiran tersebut tidak akan ada pengaruhnya.
1. Argumentasi Naqli
Yang
dimaksud dengan argumen argumen naqli ialah alasan pengingkaran sunah yang yang
menggunakan dalil, baik Al Qur’ān maupun hadist Nabi menggunakan dalil.[3]
a. Agama Bersifat Konkret dan Pasti
Golongan
ini berpendapat bahwa agama harus dilandaskan pada suatu hal yang pasti.
Apabila Islam mengambil yang bersumber dari hadits khususnya hadis ahad bersifat
dhanni(dugaan yang kuat). Dan tidak sampai pada peringkat pasti. Namun
apabila Islam berlandaskan hadis disamping Al Qur’ān maka Islam akan bersifat
ketidakpastian. [4]
b. Al Qur’ān Sudah Lengkap
Menurut
akhli Inkar al Sunnah. sumber hukum
dalam Islam cukup Al Qur’ān saja dan Al Qur’ān sudah lengkap. Dalam syariat Islam,
tidak ada dalil lain, kecuali Al Quran.
Allah SWT berfirman:
ما
فرطنا فى الكتب من شيء ثم الى ربهم يحشرون
Artinya : Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam
Al-Kitab kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan. (Q.S. Al An’am(6): 38).
ونزلنا عليك
الكتب تبيا نا لكل شيء وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين
Artinya
: dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al
Qurān) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar
gembira bagi orang-orang yang berserah diri.(Q.S: An Nahl 16:89)
Dengan Ayat ini Allah
menegaskan bahwa dia telah menerangkan
secara rinci segala segala sesuatu sehinnga tidak perlu lagi keterangan lain
seperti sunnah.[5]
Jika Al Qur’ān tersebut masih
membutuhkan penjelasan dan pemahaman maka secara tegas mendustakan Al Qur’ān dan
kedudukan Al Qur’ān yang membahas segala hal secara tuntas. Padahal ayat
tersebut membantah Al Qur’ān masih mengandung kekurangan.
c.
Al
Qur’ān Tidak Memerlukan Penjelasan
Al
Qur’ān tidak memerlukan penjelasan, justru sebaliknya Al Qur’ān merupakan
penjelasan terhadap segala hal. Argumentasi tersebut mengisaratkan bahwa Al
Qur’ān telah mencangkup seluruh persoalan
agama, hukum dan telah memberikan penjelasan serinci mungkin, sehingga tidak
memerlukan penjelasan lain seperti sunah.[6]
2. Argumentasi Non Naqli
Argumentasi
argumentasi ini tidak berbentuk Al Qur’ān dan hadis hadis Nabi. Di antara
argumen argumen tersebut sebagai berikut:
a. Al Qur’ān merupakan wahyu Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad yang menggunakan bahasa arab. Orang orang akan
mengerti secara langsung tanpa harus ada bantuan dari penjelasan hadis Nabi dalam memahami
petunjuk Al Qur’ān.
b. Kehancuran, kemunduran kejayaan
Islam dikarenakan adanya terpecah
belahnya umat Islam. Karena berpengang teguh pada hadis Nabi jadi menurut para
pengingkar sunah, hadis nabi merupakan sumber kemunduran umat Islam, apabila
umat islam kembali kemasa jayanya maka harus meninggalkan hadis Nabi.
c. Asal Mula hadis Nabi yang dikumpulkan
merupakan hasil dari dogeng dogeng semata. Dikatakan hal demikian karena kitab
kitab hadis muncul ketika Nabi wafat.[7]
C.
Sanggahan Terhadap
Argumentasi Inkar al Sunnah
Untuk
menangkal bahkan memusnahkan argumentasi argumentasi tersebut maka para ulama’
mengeluarkan bantahan diantara bantahan tersebut adalah :
1. Argumentsi Naqli
a. Bantahan terhadap Argumen bahwa bersifat
konkrit dan pasti
Alasan
mereka bahwa sunah itu dhanni (dugaan)
kuat sedang kita diharuskan mengikuti yang pasti (yakin), masalahnya tidak
demikian, sebab Al Qur’ān sendiri meskipun kebenaranya sudah diyakini namun
tidak semua di dalam Al Qur’ān memberikan petunjuk hukum yang pasti dan
banyak yang pengertiannya bersifat dhanni.
Bahkan, orang yang memakai pengertian ayat seperti ini juga tidak dapat
meyakinkan bahwa pengertian itu bersifat pasti.[8]
b. Bantahan terhadap argumentasi yang kedua
dan argumentasi yang ketiga
Argumen
mereka dengan ayat Al Qur’ān surat Al An’am ayat 38 tidak pada tempatnya, sebab
Allah juga menyuruh kita untuk memakai
atau memperpegangi apapun yang disampaikan oleh Nabi SAW. Berdasarkan konteks Al
Qur’ān tersebut, Rasulullah sajalah yang diberi tugas untuk menjelaskan
kandungan Al Qur’ān dan kita diwajibkan untuk menerima dan mematuhi penjelasan
penjelasan beliau baik yang berupa perintah maupun larangan.[9]
2. Argumentasi Non Naqli
a. Al Qur’ān memang berbahasa Arab akan
tetapi di dalam Al Qur’ān terdapat kata kata yang bersifat umum dan kata kata
yang besifat khusus, ada yang bersifat global dan juga rinci. Maka untuk
mengetahui isi tersebut khusus dan rinci maka dibutuhkanlah hadis.
b. Berdasarkan bukti sejarah ternyata pada
tahun 650-1000 Masehi ternyata ilmu pengetahuan hadis dan periwayatan hadis
sudah berkembang seiring perkembangan ilmu lainnya. Banyak hadis hadis Nabi
yang menyuruh agar umat Islam selalu bersatu dan menjauhi perpecahan. Maka
pendapat pendapat yang menyatakan bahwa hadis Nabi yang menyebabkan mundurnya
peradaban Islam itu sangatlah tidah benar.
c. Perhatian hadis Nabi sebenarnya sudah
ada sejak adanya Nabi. Meskipun Nabi pernah melarang menulis hadis bukan
berarti tidak boleh di hujjah dengannya dan tidak ada sahabat yang hafal dan
menulis tersebut pelarangan tersebut bertujuan agar tidak terjadi
percampuradukkan dengan Al Qur’ān setelah kekhawatiran itu hilang, nabi
menyuruh sahabat untuk menulis hadis Nabi. Barulah pada zaman tabi’in kajian
hadis makin lebih diperhatikan. Karena matan hadisnya dapat memiliki lebih dari satu sanad, maka semakin semakin
banyak hadis yang beredar dari segi sanadnya.[10]
D.
Sejarah Perkembangan dan Pertumbuhan Inkar al Sunnah.
Setiap
faham dan pemikiran mempunyai sejarah kemunculan karena beberapa sebab, begitu pula Inkar al
Sunnah. Sebenarnya pada masa sahabat sudah ada orang orang meremehkan kedudukan
sunnah sebagai dasar hukum akan tetapi ini hanya perorangan saja yang
melakukannya. Perlu diketahui bahwa gejala gejala itu tidak terjadi di negeri negeri
Islam secara keseluruhan, melainkan secara umum terdapat di Irak. Contoh ketika
Imran bin Hushain mengajarkan hadis ada seseorang yang minta agar tidak usah
mengerjakan hadis, tetapi Al Qur’ān saja lalu kemudian imran menjawab kamu dan
para sahabatmu bisa membaca Al Qur’ān, maukah kamu mengajarkan shalat dan
syarat syaratnya kepadaku? Atau zakat dan syarat syaratnya? denagan menggunakan
Al Qur’ān saja, kamu sering absen padahal Rasulullah telah mewajibkan zakat
begini begini. Mendengar jawaban itu, lalu orang tersebut menyadari
kesalahannya di kemudian hari orang itu menjadi akhli fiqih .[11]
Awal
mula kelompok Inkar al Sunnah terjadi
pada abat ke 2 Hijriyah muncul pula kelompok yang menolak sunnah sebagai salah
satu sumber syariat Islam. Dari beberapa kelompok tersebut antara lain:
1. Khawarij
Dari sudut bahasa khawarij merupakan
bentuk jama’ dari kharij, yang
berarti ‘’ sesuatu yang keluar”. Menurut Terminologi, khawarij adalah kelompok
atau golongan yang keluar dan tidak loyal kepada kepemimpinan yang sah.[12]
Sikap Khawarij kepada sunnah tetap dipakai sebagai sumber hukum Islam hanya
saja ada sumber yang menyebutkan bahwa kelompok ini menolak hadis yang
diriwayatkan oleh sejumlah sahabat
tertentu apalagi setelah peristiwa Tahkim.[13]
Khawarij menerima
sumber yang munuturkan hadis hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat dapat
diterima oleh mereka, karena para sahabat sebelum peristiwa tahkim dianggap
‘adil. Namun setelah kejadian tersebut kaum Khawarij menilai mayoritas para
sahabat nabi sudah keluar dari Islam. Sehingga, hadis yang diriwayatkan oleh
para sahabat ditolak oleh kelompok Khawarij.[14]
2.
Syi’ah
Ada yang mengganggap Syi’ah lahir pada
masa akhir kekhalifahan Usman bin Affan atau pada masa Awal kepemimpinan Ali
bin Abi Thalib, namun, pendapat yang paling mencolok adalah syiah lahir setelah
gagalnya perundingan antara pihak pasukan khalifah Ali dan Mu’awiyah bin Sufyan
di siffin yang lazim disebut perang at
Tahkim. Akibat kegagalan itu, sejumlah pasukan Ali menentang
kepemimpinannya dan keluar dari pasukan Ali
mereka disebut khawarij sebagian besar yang tetap pada Ali disebut syiah
Ali.[15]
Dasar penolakan kaum Syi’ah terhadap hadis
hadis nabi yang diriwayatkan oleh para sahabat dikarenakan mayoritas para
sahabat sudah murtad setelah wafatnya Rasulullah. kecuali beberapa orang saja
menurut mereka masih tetap Muslim.
3. Mu’tazilah
Mu’tazilah
merupakan gologan yang mengasingkan diri dari mayoristas umat Islam karena
mereka berpendapat seorang yang fasiq tidak dapat disebut mukmin dan kafir. Ada
beberapa ulama Mu’tazilah yaitu Abu Ishaq Ibrahim bin Sajyar. [16] Ia
mengingkari kemukjizatan Al Qur’ān dari segi susunan bahasanya,
mengingkari mukjizat nabi Muhammad SAW,
dan mengingkari hadis yang belum jelas kepastiannya. Namun, apabila hal ini
dikatakan sebagai penolakan hadis maka itu hanya pendapat prbadi saja dan bukan
pendapat resni muazhab Mu’tazilah akan tetapi mu’zilah mengkritik hadis yang
tidak sesuai dengan mereka, hal itu tidak berarti mereka menolak hadis.[17]
Sejarah
perkembangan Inkar as Sunah sangatlah
cepat pada saat itu memunculkan kekawatiran para ulama, ulama yang paling
membela sunnah Nabi adalah Imam As Syafi’i,
perannya dalam memberantas Inkar as Sunnah membuat ia mendapatkan gelar
Nashir As Sunnah. Sewaktu Imam As Syafi’i pernah didatangi oleh sesorang yang
disebut akhli dalam mazhab berbagai argumen yang di kemukakan orang tersebut
ditangkis semua oleh As Syafi’i dengan jawaban yang ilmiyah, dan rasional
sehinga akhirnya ia mengakui dan menerima sunnah Nabi.[18]
Secara garis besar menurut Muhammad Abu Zahrah yang
dikutip oleh Abdul Majid Khon bahwa ada
3 kelompok pengingkar sunnah yang berhadapan dengan Asy Syafi’i antara lain:
1. Menolak sunah secara keseluruhan,
golongan ini hanya mengakui Al Qur’ān saja yang dapat di jadikan hujah
2. Tidak menerima sunah kecuali yang
semakna dengan Al Qur’ān.
3. Hanya menerima sunnah mutawatir saja dan
menolak selain mutawatir yakni sunnah ahad.[19]
Itulah
Inkar As Sunah pada masa klasik yang benar benar musnah pada tahun ketiga
samapai empat belas Hijriyah, namun lain halnya pengingkaran hadis pada masa
kini dimana selama priode ini penolakan muncul kembali pada abad keempat belas
muncul di Kairo Mesir karena disebabkan pengaruh kolonialisme yang ingin menghancurkan dunia
Islam, terutama di india setelah terjadinya pemberontakan melawan kolonial
Inggris pada tahun 1857. [20]
Berbagai
macam cara dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama Islam, penyimpangan
aqidah yang ditujukan kepada pemimpin pemimpin Islam dan tergiur tiori yang memberikan
interpretasi hakekat Islam. Di samping ada usaha dri umat Islam yang lain
menyatukan mazhab hukum Islam, Syafi’i, Hambali, Hanafi, Maliki akan tetapi
pengetahuan keislaman mereka kurang mendalam. Di Indonesia Inkar al Sunnah juga pernah terjadi antara lain tokohnya Abdul
Rahman, Moh Irham, Sutanto. Menurut penelitian MUI bahwa terdapat buku buku
yang beredar dimasyarakat dimana buku tersebut akan menyesatkan dan akan
mengganggu Stabilitas Nasional. [21]
Indonesia
sebagai negara Islam yang terbesar di dunia merupakan tempat yang strategis
untuk mengembang biakkan faham Inkar al
Sunnah. selain dengan pengetahuan agama yang masih minim juga masih adanya
hukum hukum yang masih belum luas untuk di kaji.
Sehingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
pada Tahun 1983 dan keputusan surat Jaksa Agung
yang berisi tentang larangan paham Inkar
al Sunnah diajarkan dan dikembangkan diseluruh wilayah Republik Indonesia. [22]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Inkar al Sunnah
merupakan suatu paham yang berkembang dikalangan kaum muslimin yang menolak
keberadaan sunah maupun hadis sebagai dasar hukum Islam baik secara lisan, hati
dan perbuatan.
Argumentasi
Kelompok Inkar al Sunnah berupa dalil
naqli dan aqli bahwa Al Qu’ān merupakan sumber satu satunya hukum yang ada
didalam ajaran Agama Islam dan tidak usah di perjelas lagi oleh As Sunnah.
Sejarah
kemunculan Inkar al Sunnah diduga
pada abad ke 2 H di Basrah Irak dan perkembangan faham ini di bagi dua masa
yakni masa klasik dan masa masa Moderen yang muncul kembali pada abad ke 14.
B.
Kritik dan
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan
jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu penulis mengharap kritik dan saran demi
pembuatan makalah yang selanjutnya lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Khaeruman Badri. Ulum Al Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2010.
Khon Majid Abdul. Ulmul Hadis. Jakarta: Azah. 2011
Majelis Ulama
Indonesia. Mengenal dan Mewaspadai
Penyimpangan Syia’ah diindonesia. Jakarta: Formas. 2013.
Sholihin Agus. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2008.
Sohari Sahrani. Ulumul Hadit Bogor: Ghalia
Indonesia. 2010.
Sumbulah Umi. Kajian Kritis Ilmu Hadis. Malang: UIN Maliki Press. 2010.
[1] Abdul Majid Khon, Ulmul Hadis, (Jakarta: Azah,2011),
27-29.
[4] Agus,Ulumul Hadis, 219
[5] Badri Khaeruman, Ulum Al Hadis,(Bandung: Pustaka Setia,
2010), 203.
[7] Sohari Sahrani, Ulumul Hadits, (Bogor: Ghalia Indonesia,
2010), 144.
[8] Badri Khaeruman, Ulum Al Hadis, 222.
[9] Umi, Ilmu Hadis,150.
[10] Ibid.,152-154.
[12] Ibid,. 208.
[13] Sohari, Ulumul Hadits, 145.
[14] Ibid., 210.
[15] Majelis Ulama Indonesia,
Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan
Syia’ah diindonesia, (Jakarta: Formas, 2013), 21.
[16] Agus, Ulumul Hadis, 221.
[17] Ibid.,214.
[18] Abdul, Ulumu Hadis, 30.
[19] Ibid.,31.
[20] Ibid.,33.
[21] Umi, Ilmu Hadis, 156.
[22] Ibid.,157.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar