Kamis, 09 Juli 2015

FENOMENA INKAR AL-SUNNAH

FENOMENA INKAR AL SUNNAH

MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Studi Hadits yang Dibina Oleh
Bapak Prof. Dr. Idri, M.Ag.

 






                                                                                                

                                                                                                                                       





Oleh:
MOH.FAQIH
NIM. 18 201521019



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PROGRAM MEGISTER (S2)
PASCA SERJANA STAIN PAMEKASAN

2015





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi nikmat dan hidayahnya atas penulis untuk menyesaikan tugas makalah ini, karena tanpa rahmat dan petunjuknya penuls tidak akan pernah terpanggil untuk melakukan apa yang telah menjadi tanggug jawab sehari-hari.
Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita baginda Rasulillah yang telah mengangkis dan mengantarkan pada jalan yang lebih terang dan penuh dengan cahaya yaitu alam Islam seperti yang telah dirasakan saat ini. Pertama penulis ucapkan banyak terima kasih kepada yang telah membantu dan turut berperan dalam penyelesaian makalah ini, baik bantuan yang berupa pinjaman buku dan sumbang pikiran sehingga tugas ini mampu kami selesaikan tepat pada waktunya, akan tetapi karena manusia tak lepas dari kekhilafan maka atas kekurangan dan kertebatasan  mohon kritik dan saran yang sifatnya membangun. Sekali lagi ucapan terimakasih atas bantuannya dan atas perhatiannya ucapkan banyak terimakasih.


Penulis



                                                                                                                                                 








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………...........  ii   
DAFTAR ISI …………………………………….……….……………..  iii
BAB I: PENDAHULUAN...............................................................................  1
A.    Latar Belakang ………………………………..…………......……….. 1
B.     Rumusan Masalah ……………………………………………….....  1
C.     Tujuan Masalah……………………………………………......      1    
BAB II: PEMBAHASAN................................................................................. 2
A.    Definisi dan Ragam Inkar al Sunnah....................................................... 2
B.     Argumentasi Inkar al Sunnah...................................................................3
C.     Sanggahan Inkar al Sunnah......................................................................5
D.    Sejarah Pertumbuhan dan perkembangan Inkar al Sunnah......................7
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ……………………...……........…………………………  11
B.     Saran-saran ………………………........………………………………  11

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 12



 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Selain Al Qu’ān sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam amatlah penting mengkaji tentang hadis atau sunah nabi sebagai sumber hukum kedua dan sebagi petunjuk, pedoman bagi manusia dalam menjalankan kehidupan. Namun walaupun begitu masih banyak pertentangan pertengan yang ada mengenai penerapan hukum yang didasari dari Al Sunah.
Sebagiain umat Islam ada yang menerapkannya dikehidupan sehari namun adapula yang mengingkarinya bahkan menolak dengan jelas keberadaan Al Sunah sebagai sumber hukum, baik berupa individual bahkan sampai kelompok. Faham faham inilah yang di kenal sebagai Inkar al Sunnah.
Keberadaan faham ini akan menyebabkan kecacatan dalam menafsirkan sebuah makna dalam Al Qu’ān.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dan ragam Inkar al Sunnah. ?
2.      Apa saja Argumentasi kelompok Inkar al Sunnah. ?
3.      Apa saja sanggahan Argumentasi kelompok Inkar al Sunnah. ?
4.      Bagaimana Pertumbuhan dan Perkembangan Inkar al Sunnah. ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi dan ragam Inkar al Sunnah. ?
2.      Untuk mengetahui Argumentasi kelompok Inkar al Sunnah. ?
3.      Untuk mengetahui anggahan Argumentasi kelompok Inkar al Sunnah.?
4.      Untuk mengetahui Pertumbuhan dan Perkembangan Inkar al Sunnah.?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Ragam Inkar al Sunnah.
Kata Inkar al Sunnah terdiri dari dua kata yaitu “ Inkar dan Sunah“. Kata inkar berasal dari kata bahasa Arab : Angkara, Yungkiru, Ingkarā  yang mempunyai beberapa arti diantaranya : tidak menerima baik di lisan dan di hati. Secara istilah Inkar al Sunnah masih sangat sederhana pembatasannya diantaranya sebagai berikut :
1.        Merupakan  suatu paham yang terdapat pada minoritas kaum muslimin yang menolak dasar hukum Islam dari sunah baik sunah praktis atau secara formal.
2.        Ingkar al Sunnah merupakan sikap penolakan terhadap sunnah Rasul baik, sebagian maupun keseluruhannya, hal ini mengakibatkan tertolaknya nya sebagian atau keseluruhan hukum hukum yang terdapat dalam sunah.[1]
Dari pengertian di atas dapat dapat di pahami bahwa Inkar al Sunah merupakan suatu paham yang berkembang di kalangan kaum muslimin yang menolak keberadaan sunah maupun hadis sebagai dasar hukum Islam baik secara lisan, hati dan perbuatan baik hanya sebagian Hadis maupun menolak keseluruhan yang ada pada Hadis.
Ada beberapa ragam Ingkar  al Sunah ada 3 jenis :
1.        Kelompok yang menolak hadis  dan sunah  secara keseluruhan baik  sunah mutawatirah dan ahad.
2.        Kelompok  yang menerima mutawatir saja (diriwayakan oleh banyak orang setiap jenjang atau priodenya yang tidak mungkin mereka berdusta).
3.        Kelompok yang menolak hadist ahad saja (tidak  mencapai  derajat mutawatir)  walau pun hadits tersebut  shahih.[2]
Fenomena Inkar al Sunnah. ini sebenarnya telah diingatkan oleh Rasulullah SAW. Beliau mengindikasikan bahwa orang orang yang malas, yang tidak mempunyai cita cita  dalam menuntut ilmu  dan tidak berusaha  untuk menggapai ilmu maka kedudukannya sepeti orang Ingkar as Sunah yaitu orang orang yang tidak menerima sunah dan kaidah kaidah kritikan yang benar dan alur logika yang jelas.

B.     Argumentasi  Kelompok Inkar al Sunnah.
Sebagai suatu aliran faham harus memiliki argumen yang dijadikan pegangan oleh mereka. Tanpa ada pemikiran pemikiran tersebut tidak akan ada pengaruhnya.
1.    Argumentasi Naqli
Yang dimaksud dengan argumen argumen naqli ialah alasan pengingkaran sunah yang yang menggunakan dalil, baik Al Qur’ān maupun hadist Nabi menggunakan dalil.[3]
a.    Agama Bersifat Konkret dan Pasti
Golongan ini berpendapat bahwa agama harus dilandaskan pada suatu hal yang pasti. Apabila Islam mengambil yang bersumber dari hadits khususnya hadis ahad  bersifat dhanni(dugaan yang kuat). Dan tidak sampai pada peringkat pasti. Namun apabila Islam berlandaskan hadis disamping Al Qur’ān maka Islam akan bersifat ketidakpastian. [4]
b.    Al Qur’ān Sudah Lengkap
Menurut  akhli Inkar al Sunnah. sumber hukum dalam Islam cukup Al Qur’ān saja dan Al Qur’ān sudah lengkap. Dalam syariat Islam, tidak ada dalil lain, kecuali Al Quran.  Allah SWT berfirman:
ما فرطنا فى الكتب من شيء ثم الى ربهم يحشرون
Artinya : Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan. (Q.S. Al An’am(6): 38).
ونزلنا عليك الكتب تبيا نا لكل شيء وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين
Artinya : dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Qurān) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.(Q.S: An Nahl 16:89)
            Dengan Ayat ini Allah menegaskan  bahwa dia telah menerangkan secara rinci segala segala sesuatu sehinnga tidak perlu lagi keterangan lain seperti sunnah.[5]
            Jika Al Qur’ān tersebut masih membutuhkan penjelasan dan pemahaman maka secara tegas mendustakan Al Qur’ān dan kedudukan Al Qur’ān yang membahas segala hal secara tuntas. Padahal ayat tersebut membantah Al Qur’ān masih mengandung kekurangan.
c.    Al Qur’ān Tidak Memerlukan Penjelasan
Al Qur’ān tidak memerlukan penjelasan, justru sebaliknya Al Qur’ān merupakan penjelasan terhadap segala hal. Argumentasi tersebut mengisaratkan bahwa Al Qur’ān telah mencangkup  seluruh persoalan agama, hukum dan telah memberikan penjelasan serinci mungkin, sehingga tidak memerlukan penjelasan lain seperti sunah.[6]
2.    Argumentasi  Non Naqli
Argumentasi argumentasi ini tidak berbentuk Al Qur’ān dan hadis hadis Nabi. Di antara argumen argumen tersebut sebagai berikut:
a.    Al Qur’ān merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad yang menggunakan bahasa arab. Orang orang akan mengerti secara langsung tanpa harus ada bantuan  dari penjelasan hadis Nabi dalam memahami petunjuk Al Qur’ān.
b.    Kehancuran, kemunduran kejayaan Islam  dikarenakan adanya terpecah belahnya umat Islam. Karena berpengang teguh pada hadis Nabi jadi menurut para pengingkar sunah, hadis nabi merupakan sumber kemunduran umat Islam, apabila umat islam kembali kemasa jayanya maka harus meninggalkan hadis Nabi.
c.    Asal Mula hadis Nabi yang dikumpulkan merupakan hasil dari dogeng dogeng semata. Dikatakan hal demikian karena kitab kitab hadis muncul ketika Nabi wafat.[7]

C.    Sanggahan  Terhadap Argumentasi Inkar al Sunnah
Untuk menangkal bahkan memusnahkan argumentasi argumentasi tersebut maka para ulama’ mengeluarkan bantahan diantara bantahan tersebut adalah :
1.      Argumentsi Naqli
a.       Bantahan terhadap Argumen bahwa bersifat konkrit dan pasti
Alasan mereka bahwa sunah itu dhanni (dugaan) kuat sedang kita diharuskan mengikuti yang pasti (yakin), masalahnya tidak demikian, sebab Al Qur’ān sendiri meskipun kebenaranya sudah diyakini namun tidak semua di dalam Al Qur’ān  memberikan petunjuk hukum yang pasti dan banyak yang pengertiannya bersifat dhanni. Bahkan, orang yang memakai pengertian ayat seperti ini juga tidak dapat meyakinkan bahwa pengertian itu bersifat pasti.[8]
b.      Bantahan terhadap argumentasi yang kedua dan argumentasi yang ketiga
Argumen mereka dengan ayat Al Qur’ān surat Al An’am ayat 38 tidak pada tempatnya, sebab Allah juga menyuruh  kita untuk memakai atau memperpegangi apapun yang disampaikan oleh Nabi SAW. Berdasarkan konteks Al Qur’ān tersebut, Rasulullah sajalah yang diberi tugas untuk menjelaskan kandungan Al Qur’ān dan kita diwajibkan untuk menerima dan mematuhi penjelasan penjelasan beliau baik yang berupa perintah maupun larangan.[9]
2.      Argumentasi Non Naqli
a.       Al Qur’ān memang berbahasa Arab akan tetapi di dalam Al Qur’ān terdapat kata kata yang bersifat umum dan kata kata yang besifat khusus, ada yang bersifat global dan juga rinci. Maka untuk mengetahui isi tersebut khusus dan rinci maka dibutuhkanlah hadis.
b.      Berdasarkan bukti sejarah ternyata pada tahun 650-1000 Masehi ternyata ilmu pengetahuan hadis dan periwayatan hadis sudah berkembang seiring perkembangan ilmu lainnya. Banyak hadis hadis Nabi yang menyuruh agar umat Islam selalu bersatu dan menjauhi perpecahan. Maka pendapat pendapat yang menyatakan bahwa hadis Nabi yang menyebabkan mundurnya peradaban Islam itu sangatlah tidah benar.
c.       Perhatian hadis Nabi sebenarnya sudah ada sejak adanya Nabi. Meskipun Nabi pernah melarang menulis hadis bukan berarti tidak boleh di hujjah dengannya dan tidak ada sahabat yang hafal dan menulis tersebut pelarangan tersebut bertujuan agar tidak terjadi percampuradukkan dengan Al Qur’ān setelah kekhawatiran itu hilang, nabi menyuruh sahabat untuk menulis hadis Nabi. Barulah pada zaman tabi’in kajian hadis makin lebih diperhatikan. Karena matan hadisnya dapat memiliki  lebih dari satu sanad, maka semakin semakin banyak hadis yang beredar dari segi sanadnya.[10]


D.    Sejarah Perkembangan dan Pertumbuhan Inkar al Sunnah.
Setiap faham dan pemikiran mempunyai sejarah  kemunculan  karena beberapa sebab, begitu pula Inkar al Sunnah. Sebenarnya pada masa sahabat sudah ada orang orang meremehkan kedudukan sunnah sebagai dasar hukum akan tetapi ini hanya perorangan saja yang melakukannya. Perlu diketahui bahwa gejala gejala itu tidak terjadi di negeri negeri Islam secara keseluruhan, melainkan secara umum terdapat di Irak. Contoh ketika Imran bin Hushain mengajarkan hadis ada seseorang yang minta agar tidak usah mengerjakan hadis, tetapi Al Qur’ān saja lalu kemudian imran menjawab kamu dan para sahabatmu bisa membaca Al Qur’ān, maukah kamu mengajarkan shalat dan syarat syaratnya kepadaku? Atau zakat dan syarat syaratnya? denagan menggunakan Al Qur’ān saja, kamu sering absen padahal Rasulullah telah mewajibkan zakat begini begini. Mendengar jawaban itu, lalu orang tersebut menyadari kesalahannya di kemudian hari orang itu menjadi akhli fiqih .[11]
            Awal mula kelompok Inkar al Sunnah terjadi pada abat ke 2 Hijriyah muncul pula kelompok yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber syariat Islam. Dari beberapa kelompok tersebut antara lain:
1.      Khawarij
Dari sudut bahasa khawarij merupakan bentuk jama’ dari kharij, yang berarti ‘’ sesuatu yang keluar”. Menurut Terminologi, khawarij adalah kelompok atau golongan yang keluar dan tidak loyal kepada kepemimpinan yang sah.[12] Sikap Khawarij kepada sunnah tetap dipakai sebagai sumber hukum Islam hanya saja ada sumber yang menyebutkan bahwa kelompok ini menolak hadis yang diriwayatkan  oleh sejumlah sahabat tertentu apalagi setelah peristiwa Tahkim.[13]
Khawarij menerima sumber yang munuturkan hadis hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat dapat diterima oleh mereka, karena para sahabat sebelum peristiwa tahkim dianggap ‘adil. Namun setelah kejadian tersebut kaum Khawarij menilai mayoritas para sahabat nabi sudah keluar dari Islam. Sehingga, hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat ditolak oleh kelompok Khawarij.[14]
2.      Syi’ah
      Ada yang mengganggap Syi’ah lahir pada masa akhir kekhalifahan Usman bin Affan atau pada masa Awal kepemimpinan Ali bin Abi Thalib, namun, pendapat yang paling mencolok adalah syiah lahir setelah gagalnya perundingan antara pihak pasukan khalifah Ali dan Mu’awiyah bin Sufyan di siffin yang lazim disebut perang at Tahkim. Akibat kegagalan itu, sejumlah pasukan Ali menentang kepemimpinannya dan keluar dari pasukan Ali  mereka disebut khawarij sebagian besar yang tetap pada Ali disebut syiah Ali.[15]
      Dasar penolakan kaum Syi’ah terhadap hadis hadis nabi yang diriwayatkan oleh para sahabat dikarenakan mayoritas para sahabat sudah murtad setelah wafatnya Rasulullah. kecuali beberapa orang saja menurut mereka masih tetap Muslim.
3.      Mu’tazilah
Mu’tazilah merupakan gologan yang mengasingkan diri dari mayoristas umat Islam karena mereka berpendapat seorang yang fasiq tidak dapat disebut mukmin dan kafir. Ada beberapa ulama Mu’tazilah yaitu Abu Ishaq Ibrahim bin Sajyar. [16] Ia mengingkari kemukjizatan Al Qur’ān dari segi susunan bahasanya, mengingkari  mukjizat nabi Muhammad SAW, dan mengingkari hadis yang belum jelas kepastiannya. Namun, apabila hal ini dikatakan sebagai penolakan hadis maka itu hanya pendapat prbadi saja dan bukan pendapat resni muazhab Mu’tazilah akan tetapi mu’zilah mengkritik hadis yang tidak sesuai dengan mereka, hal itu tidak berarti mereka menolak hadis.[17]
Sejarah perkembangan Inkar as Sunah sangatlah cepat pada saat itu memunculkan kekawatiran para ulama, ulama yang paling membela sunnah Nabi adalah Imam As Syafi’i,  perannya dalam memberantas Inkar as Sunnah membuat ia mendapatkan gelar Nashir As Sunnah. Sewaktu Imam As Syafi’i pernah didatangi oleh sesorang yang disebut akhli dalam mazhab berbagai argumen yang di kemukakan orang tersebut ditangkis semua oleh As Syafi’i dengan jawaban yang ilmiyah, dan rasional sehinga akhirnya ia mengakui dan menerima sunnah Nabi.[18]
            Secara garis besar menurut Muhammad Abu Zahrah yang dikutip oleh Abdul Majid Khon bahwa  ada 3 kelompok pengingkar sunnah yang berhadapan dengan Asy Syafi’i antara lain:
1.      Menolak sunah secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Al Qur’ān saja yang dapat di jadikan hujah
2.      Tidak menerima sunah kecuali yang semakna dengan Al Qur’ān.
3.      Hanya menerima sunnah mutawatir saja dan menolak selain mutawatir yakni sunnah ahad.[19]
Itulah Inkar As Sunah pada masa klasik yang benar benar musnah pada tahun ketiga samapai empat belas Hijriyah, namun lain halnya pengingkaran hadis pada masa kini dimana selama priode ini penolakan muncul kembali pada abad keempat belas muncul di Kairo Mesir karena disebabkan pengaruh  kolonialisme yang ingin menghancurkan dunia Islam, terutama di india setelah terjadinya pemberontakan melawan kolonial Inggris pada tahun 1857. [20]
Berbagai macam cara dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama Islam, penyimpangan aqidah yang ditujukan kepada pemimpin pemimpin Islam  dan tergiur tiori yang memberikan interpretasi hakekat Islam. Di samping ada usaha dri umat Islam yang lain menyatukan mazhab hukum Islam, Syafi’i, Hambali, Hanafi, Maliki akan tetapi pengetahuan keislaman mereka kurang mendalam. Di Indonesia Inkar al Sunnah juga pernah terjadi antara lain tokohnya Abdul Rahman, Moh Irham, Sutanto. Menurut penelitian MUI bahwa terdapat buku buku yang beredar dimasyarakat dimana buku tersebut akan menyesatkan dan akan mengganggu Stabilitas Nasional. [21]
Indonesia sebagai negara Islam yang terbesar di dunia merupakan tempat yang strategis untuk mengembang biakkan faham  Inkar al Sunnah. selain dengan pengetahuan agama yang masih minim juga masih adanya hukum hukum yang masih belum luas untuk di kaji.
 Sehingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Tahun 1983 dan keputusan surat Jaksa Agung  yang berisi tentang larangan paham Inkar al Sunnah diajarkan dan dikembangkan diseluruh wilayah Republik Indonesia. [22]














BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Inkar al Sunnah merupakan suatu paham yang berkembang dikalangan kaum muslimin yang menolak keberadaan sunah maupun hadis sebagai dasar hukum Islam baik secara lisan, hati dan perbuatan.
Argumentasi Kelompok Inkar al Sunnah berupa dalil naqli dan aqli bahwa Al Qu’ān merupakan sumber satu satunya hukum yang ada didalam ajaran Agama Islam dan tidak usah di perjelas lagi oleh As Sunnah.
Sejarah kemunculan Inkar al Sunnah diduga pada abad ke 2 H di Basrah Irak dan perkembangan faham ini di bagi dua masa yakni masa klasik dan masa masa Moderen yang muncul kembali pada abad ke 14.

B.     Kritik dan  Saran
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu penulis mengharap kritik dan saran demi pembuatan makalah yang selanjutnya lebih baik.








                                                                                                                                

DAFTAR PUSTAKA

Khaeruman Badri. Ulum Al Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2010.
Khon Majid Abdul. Ulmul Hadis. Jakarta: Azah. 2011
Majelis Ulama Indonesia. Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syia’ah diindonesia. Jakarta: Formas. 2013.
Sholihin Agus. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2008.
Sohari Sahrani. Ulumul Hadit  Bogor: Ghalia Indonesia. 2010.
Sumbulah Umi. Kajian Kritis Ilmu Hadis. Malang: UIN Maliki Press. 2010.


[1] Abdul Majid Khon, Ulmul Hadis, (Jakarta: Azah,2011), 27-29.
[2] M. Agus Sholihin, Ulumul Hadis, ( Bandung: Pustaka Setia, 2008), 207.
[3] Umi Sumbulah, Kajian Kritis Ilmu Hadis, (Malang: UIN Maliki Press, 2010). 149.
[4] Agus,Ulumul Hadis, 219
[5] Badri Khaeruman, Ulum Al Hadis,(Bandung: Pustaka Setia, 2010), 203.
[6] Agus,Ulumul Hadis, 221.
[7] Sohari Sahrani, Ulumul Hadits, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), 144.
[8] Badri Khaeruman, Ulum Al Hadis, 222.
[9] Umi, Ilmu Hadis,150.
[10] Ibid.,152-154.
[11] Agus, Ulumul Hadis, 221.
[12] Ibid,. 208.
[13] Sohari, Ulumul Hadits, 145.
[14] Ibid., 210.
[15] Majelis Ulama Indonesia, Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syia’ah diindonesia, (Jakarta: Formas, 2013), 21.
[16] Agus, Ulumul Hadis, 221.
[17] Ibid.,214.
[18] Abdul, Ulumu Hadis, 30.
[19] Ibid.,31.
[20] Ibid.,33.
[21] Umi, Ilmu Hadis, 156.
[22] Ibid.,157.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar